Pembuangan dan Pengelolaan Sampah
ccnindonesia.com
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari,
sampah adalah sesuatu yang tidak asing lagi bagi kita, sebab sampah berasal
dari aktivitas manusia dan sangat erat kaitannya dengan aktivitas manusia
setiap harinya.. Dalam UU Nomor 18 Tahun
2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat
berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai
yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Masalah sampah memang tidak
ada habisnya. Permasalahan sampah sudah menjadi persoalan serius terutama di
kota-kota besar, tidak hanya di Indonesia saja, tapi di seluruh dunia. Setiap daerah
ada cara dalam mengatasi timbunan sampah yang jumlahnya terus meningkat setiap
hari, tetapi masyarakat tidak menyadari akibatnya. Sampah sekarang menjadi
masalah yang difokuskan dan paling utama karena berkaitan dengan kondisi
lingkungan suatu daerah tertentu karena selain tidak enak dipandang, sering
sebagai penyebab terjadinya banjir.
Negara-negara maju dan
berkembang telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Produksi sampah terus meningkat dari tahun ke tahun namun, kondisi perekonomian
negara tidak mencukupi untuk mengolah sampah dengan cara modern seperti di negara-negara
maju. Pemerintah hanya menerapkan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang mana sangat tidak
efektif mengingat lahan yang tersedia sangat terbatas dan adanya resistensi
dari masyarakat.
Isi
Kota Medan dengan jumlah
penduduk lebih dari 2 juta jiwa, menghadapi permasalahan-permasalahan tekanan
penduduk terhadap daya dukung lingkungannya. Salah satu masalah pelik yang
sulit dipecahkan adalah masalah sampah, mengingat volume sampah yang terus
cenderung meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pemukiman serta
keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir. Berbagai sumber sampah yang
memberikan kontribusi terhadap timbulan sampah kota medan antara lain berasal
dari pemukiman, perkotaan, pasar, layanan kesehatan dan fasilitas umum serta ditambah
lagi dengan sikap masyarakat yang belum peka untuk menjaga kebersihan
lingkungan dengan membuangan sampah secara sembarangan, hal ini dapat dilihat
baik di daerah jalan raya, di kampus bagi para mahasiswa, bahkan di tempat
ibadahpun masih berani untuk membuang sampah dengan sembarangan. Keadaan ini
sangat penulis sadari dapat menjadikan
lingkungan yang tidak bersih dan juga tidak sehat sehat.
Sampah telah menjadi salah
satu permasalahan kota medan terlihat kumuh dan semakin parah dengan
tumpukan-tumpukan sampah di berbagai sudut kota dan telah mengganggu kenyamanan
lingkungan. Pengelolaan sampah di kota medan masih sebatas mengumpulkan dan
menumpuknya pada tempat (lahan) pembuangan akhir (TPA) dan belum melakukan
proses pengolahan menjadi kompos bagi sampah organik. Permasalah TPA lainnya
adalah sampah tidak dipilah atau tidak disortir atau pemisahan antara sampah
organik dengan sampah anorganik. Berdasarkan survei yang dilakukan ke TPA
Terjun, Jl. Kapten Rahmat Budin, Medan didapati beberapa fakta menarik mengenai
keberadaan TPA tersebut terhadap masyarakat sekitar wilayah TPA. Bahwa TPA
tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif. Untuk dampak positifnya
sendiri adalah menguntungkan sebagian masyarakat yang berada di sekitar TPA
tersebut, karena mendapat penghasilan tambahan melalui memulung sampah yang ada
di TPA tersebut. Contohnya bagi masyarakat kebanyakan mereka mengambil sampah
plastik yang kemudian oleh mereka dicuci, dijemur dan dijual kepada pengepul
dan masih banyak lagi sampah yang dapat dipungut, seperti sampah yang bernilai
ekonomis (besi, kayu, botol, tembaga dll). Sedangkan dampak negatifnya adalah
TPA tersebut dapat mencemari udara, air, tanah dan itu sangat berpengaruh bagi
kesehatan masyarakat sekitar.
Dengan adanya dampak negatif
dari TPA tersebut , warga sekitar juga mendapat kompensasi dari pemerintah
berupa bantuan sembako. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9,
kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif
yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir
sampah. Bantuan berupa sembako ini cukup meringankan masyarakat dalam mencukupi
kebutuhan hidupnya.
Kebijaksanaan dalam
penanganan sampah dilingkungan masyarakat dan juga dalam pengelolaan
persampahan memiliki landasan yang kuat agar sampah tidak lagi menjadi masalah
yang pelik dalam masyarakat, yang tidak lagi membuat kumuh lingkungan, tidak
tercemarnya udara, air, dan tanah dan untuk terciptanya lingkungan yang bersih
dan sehat serta yang paling penting supaya tidak terjadi banjir. Caranya Ialah
dengan memberikan pendidikan terkait kebersihan lingkungan terhadap masyarakat,
hal ini bisa dilakukan oleh para mahasiswa dimana disini mahasiswa menjelaskan
bahwa penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih supaya terjauh dari sumber
penyakit seperti penyakit malaria yang disebabkan oleh gigitan nyamuk malaria,
karena nyamuk jenis ini juga berkembang-biak pada daerah yang tidak bersih,
kumuh ataupun banyak sampah serta supaya terjauh dari bahaya banjir. Jadi hal
ini berupa suatu ajakan kepada masyarakat untuk turut peduli terhadap alam
sekitar yakni untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi, baik di jalan raya,
didaerah kampus maupun di tempat ibadah seperti gereja. Dan mengenai
pengelolaan sampah tersebut dilakukan meliputi penurunan senyawa beracun yang
terkandung dalam sampah sejak pada tingkat produksi, meminimalisir jumlah
sampah, peningkatan daur ulang sampah. Juga tidak lepas dengan kekuatan hukum atau
peraturan yang harus ditegakkan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan
sampah seperti UU Nomor 18 Tahun 2008. Dasar hukum lain juga seperti UUD RI
1945, dalam pasal 28 H ayat 1; “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pemerintah pusat dan
pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang
baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah dan disertai dengan pelaksanaanya berdasar pada PP
Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Rumah Tangga. Yang melakukan
pengelolaan sampah ialah pemerintah daerah, yang antara lain meliputi kegiatan
perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan serta kerja sama dan kemitraan. Ini
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman
Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah seyogianya adalah tanggung jawab
pemerintah dan diatur dengan peraturan pemerintah. Terkait pengelolaan sampah
ini, pemerintah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan
ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Dalam melakukan pengelolaan
sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah.
Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan
usaha bersama pengelolaan sampah. Permasalahan umum yang terjadi di TPA,
khususnya daerah kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah
sosial dan lain-lain. Karena itu pemerintah (baik pusat maupun daerah) harus
memahami bahwa pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagi
berikut:
a.
Memanfaatkan
lahan yang terbatas dengan efektif
b.
Memilih
teknologi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir yang mudah dan
aman terhadap lingkungan.
c.
Menjamin
terintegrasinya pemisahan sampah berdasarkan jenisnya (organic dan anorganik)
sebagai langkah lanjut dari pengelolaan sampah di TPA.
Cara-cara pengelolaan sampah
di Indonesia yang terkesan kuno, tidaklah lagi tepat untuk diterapkan mengingat
besarnya sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya. Selain itu,
pemerintah juga melarang untuk membuang sampah sembarangan dan akan dikenakan
sanksi pidana terhadap pelanggar yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 pada
Bab XIII Pasal 32 bagi siapa yang melanggar ketentuang yang dimaksud dalam
pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, pidana denda paling
banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Terhadap pasal dalam peraturan ini
saya sangat setuju, karena dengan adanya sanksi pidana seperti ini diharapkan
akan dapat memberi efak jera maupun pelajaran
bagi orang yang melanggar peraturan tersebut untuk tidak melanggar
kembali peraturan ini dan sebagai petunjuk bagi masyarakat umum untuk dapat memelihara
dan melestarikan lingkungan hidup dengan wujud nyata yaitu dengan tidak lagi
membuang sampah sembarangan.
Kesimpulan
Masyarakat secara umum masih
tetap membuang sampah sembarangan bahkan masiswa sekalipun dan yang paling
parah ditempat ibadah seperti gereja saja masih ada orang yang membuang sampah
sembarangan dan hal ini menunjukkan bahwa masih rendah sikap peduli masyarakat
terhadap lingkungan hidup sekitar. Bukan hanya hal itu pengelolaan sampah di
Indonesia khusunya kota-kota besar seperti Medan masih menggunaka paradigma
lama yaitu cara kumpul-angkut-buang. Source reduction (reduksi mulai dari
sumbernya) atau pemilahan sampah tidak pernah berjalan dengan baik, meskipun
telah ada upaya pengomposan dan daur ulang, tapi masih terbatas.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah
terhadap permasalahan sampah dan dibantu dengan adanya peraturan diharapkan
akan mampu memberikan solusi yang terbaik dan masyarakat akan lebih peka
terhadap lingkungan, begitu juga para mahasiswa serta di tempat ibadah akan
tidak ada lagi orang yang akan membuang sampah dengan sembarangan. Yuk, buka
mata kita sekarang, pemerintah sudah berusaha keras untuk mengatasi masalah
sampah, bagaimana dengan diri kita?, mari pikirkan bahwa sampah itu juga dapat
kita sulap menjadi barang yang bernilai seni serta punya nilai jual. Pikirkan
semua keuntungan yang dapat diperoleh ketika mengolah sampah membuat kita jadi
tidak egois. Benahi sampah sejak dini, karena dengan gebrakan kecil sekalipun
kita bisa lho seperti pak Pemerintah. Utamakan niat, lalu lakukan dengan ikhlas
dan berdoa kepada TUHAN.
Daftar
Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Peraturan Pemerintah/PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012
Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan
Akhir Sampah

Post a Comment for "Pembuangan dan Pengelolaan Sampah"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!