Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pembuangan dan Pengelolaan Sampah


ccnindonesia.com
Pendahuluan
Dalam kehidupan sehari-hari, sampah adalah sesuatu yang tidak asing lagi bagi kita, sebab sampah berasal dari aktivitas manusia dan sangat erat kaitannya dengan aktivitas manusia setiap harinya.. Dalam  UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang kelingkungan.
Masalah sampah memang tidak ada habisnya. Permasalahan sampah sudah menjadi persoalan serius terutama di kota-kota besar, tidak hanya di Indonesia saja, tapi di seluruh dunia. Setiap daerah ada cara dalam mengatasi timbunan sampah yang jumlahnya terus meningkat setiap hari, tetapi masyarakat tidak menyadari akibatnya. Sampah sekarang menjadi masalah yang difokuskan dan paling utama karena berkaitan dengan kondisi lingkungan suatu daerah tertentu karena selain tidak enak dipandang, sering sebagai penyebab terjadinya banjir.
Negara-negara maju dan berkembang telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut. Produksi sampah terus meningkat dari tahun ke tahun namun, kondisi perekonomian negara tidak mencukupi untuk mengolah sampah dengan cara modern seperti di negara-negara maju. Pemerintah hanya menerapkan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang mana sangat tidak efektif mengingat lahan yang tersedia sangat terbatas dan adanya resistensi dari masyarakat.
Isi
Kota Medan dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta jiwa, menghadapi permasalahan-permasalahan tekanan penduduk terhadap daya dukung lingkungannya. Salah satu masalah pelik yang sulit dipecahkan adalah masalah sampah, mengingat volume sampah yang terus cenderung meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk dan pemukiman serta keterbatasan lahan untuk pembuangan akhir. Berbagai sumber sampah yang memberikan kontribusi terhadap timbulan sampah kota medan antara lain berasal dari pemukiman, perkotaan, pasar, layanan kesehatan dan fasilitas umum serta ditambah lagi dengan sikap masyarakat yang belum peka untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuangan sampah secara sembarangan, hal ini dapat dilihat baik di daerah jalan raya, di kampus bagi para mahasiswa, bahkan di tempat ibadahpun masih berani untuk membuang sampah dengan sembarangan. Keadaan ini sangat penulis  sadari dapat menjadikan lingkungan yang tidak bersih dan juga tidak sehat sehat.
Sampah telah menjadi salah satu permasalahan kota medan terlihat kumuh dan semakin parah dengan tumpukan-tumpukan sampah di berbagai sudut kota dan telah mengganggu kenyamanan lingkungan. Pengelolaan sampah di kota medan masih sebatas mengumpulkan dan menumpuknya pada tempat (lahan) pembuangan akhir (TPA) dan belum melakukan proses pengolahan menjadi kompos bagi sampah organik. Permasalah TPA lainnya adalah sampah tidak dipilah atau tidak disortir atau pemisahan antara sampah organik dengan sampah anorganik. Berdasarkan survei yang dilakukan ke TPA Terjun, Jl. Kapten Rahmat Budin, Medan didapati beberapa fakta menarik mengenai keberadaan TPA tersebut terhadap masyarakat sekitar wilayah TPA. Bahwa TPA tersebut memiliki dampak positif dan dampak negatif. Untuk dampak positifnya sendiri adalah menguntungkan sebagian masyarakat yang berada di sekitar TPA tersebut, karena mendapat penghasilan tambahan melalui memulung sampah yang ada di TPA tersebut. Contohnya bagi masyarakat kebanyakan mereka mengambil sampah plastik yang kemudian oleh mereka dicuci, dijemur dan dijual kepada pengepul dan masih banyak lagi sampah yang dapat dipungut, seperti sampah yang bernilai ekonomis (besi, kayu, botol, tembaga dll). Sedangkan dampak negatifnya adalah TPA tersebut dapat mencemari udara, air, tanah dan itu sangat berpengaruh bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Dengan adanya dampak negatif dari TPA tersebut , warga sekitar juga mendapat kompensasi dari pemerintah berupa bantuan sembako. Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 pasal 1 ayat 9, kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah. Bantuan berupa sembako ini cukup meringankan masyarakat dalam mencukupi kebutuhan hidupnya.
Kebijaksanaan dalam penanganan sampah dilingkungan masyarakat dan juga dalam pengelolaan persampahan memiliki landasan yang kuat agar sampah tidak lagi menjadi masalah yang pelik dalam masyarakat, yang tidak lagi membuat kumuh lingkungan, tidak tercemarnya udara, air, dan tanah dan untuk terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat serta yang paling penting supaya tidak terjadi banjir. Caranya Ialah dengan memberikan pendidikan terkait kebersihan lingkungan terhadap masyarakat, hal ini bisa dilakukan oleh para mahasiswa dimana disini mahasiswa menjelaskan bahwa penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih supaya terjauh dari sumber penyakit seperti penyakit malaria yang disebabkan oleh gigitan nyamuk malaria, karena nyamuk jenis ini juga berkembang-biak pada daerah yang tidak bersih, kumuh ataupun banyak sampah serta supaya terjauh dari bahaya banjir. Jadi hal ini berupa suatu ajakan kepada masyarakat untuk turut peduli terhadap alam sekitar yakni untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi, baik di jalan raya, didaerah kampus maupun di tempat ibadah seperti gereja. Dan mengenai pengelolaan sampah tersebut dilakukan meliputi penurunan senyawa beracun yang terkandung dalam sampah sejak pada tingkat produksi, meminimalisir jumlah sampah, peningkatan daur ulang sampah. Juga tidak lepas dengan kekuatan hukum atau peraturan yang harus ditegakkan yang mengatur tentang tata cara pengelolaan sampah seperti UU Nomor 18 Tahun 2008. Dasar hukum lain juga seperti UUD RI 1945, dalam pasal 28 H ayat 1; “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan disertai dengan pelaksanaanya berdasar pada PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis  Rumah Tangga. Yang melakukan pengelolaan sampah ialah pemerintah daerah, yang antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan serta kerja sama dan kemitraan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah. Pengelolaan sampah seyogianya adalah tanggung jawab pemerintah dan diatur dengan peraturan pemerintah. Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah. Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah. Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah. Permasalahan umum yang terjadi di TPA, khususnya daerah kota besar adalah adanya keterbatasan lahan, polusi, masalah sosial dan lain-lain. Karena itu pemerintah (baik pusat maupun daerah) harus memahami bahwa pengelolaan sampah di TPA harus memenuhi persyaratan sebagi berikut:
a.       Memanfaatkan lahan yang terbatas dengan efektif
b.      Memilih teknologi terkait pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir yang mudah dan aman terhadap lingkungan.
c.       Menjamin terintegrasinya pemisahan sampah berdasarkan jenisnya (organic dan anorganik) sebagai langkah lanjut dari pengelolaan sampah di TPA.
Cara-cara pengelolaan sampah di Indonesia yang terkesan kuno, tidaklah lagi tepat untuk diterapkan mengingat besarnya sampah yang dihasilkan masyarakat setiap harinya. Selain itu, pemerintah juga melarang untuk membuang sampah sembarangan dan akan dikenakan sanksi pidana terhadap pelanggar yang diatur dalam Perda No. 6 Tahun 2015 pada Bab XIII Pasal 32 bagi siapa yang melanggar ketentuang yang dimaksud dalam pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan, pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Terhadap pasal dalam peraturan ini saya sangat setuju, karena dengan adanya sanksi pidana seperti ini diharapkan akan dapat memberi efak jera maupun pelajaran  bagi orang yang melanggar peraturan tersebut untuk tidak melanggar kembali peraturan ini dan sebagai petunjuk bagi masyarakat umum untuk dapat memelihara dan melestarikan lingkungan hidup dengan wujud nyata yaitu dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan.
Kesimpulan
Masyarakat secara umum masih tetap membuang sampah sembarangan bahkan masiswa sekalipun dan yang paling parah ditempat ibadah seperti gereja saja masih ada orang yang membuang sampah sembarangan dan hal ini menunjukkan bahwa masih rendah sikap peduli masyarakat terhadap lingkungan hidup sekitar. Bukan hanya hal itu pengelolaan sampah di Indonesia khusunya kota-kota besar seperti Medan masih menggunaka paradigma lama yaitu cara kumpul-angkut-buang. Source reduction (reduksi mulai dari sumbernya) atau pemilahan sampah tidak pernah berjalan dengan baik, meskipun telah ada upaya pengomposan dan daur ulang, tapi masih terbatas.
Dengan adanya upaya yang dilakukan oleh pemerintah terhadap permasalahan sampah dan dibantu dengan adanya peraturan diharapkan akan mampu memberikan solusi yang terbaik dan masyarakat akan lebih peka terhadap lingkungan, begitu juga para mahasiswa serta di tempat ibadah akan tidak ada lagi orang yang akan membuang sampah dengan sembarangan. Yuk, buka mata kita sekarang, pemerintah sudah berusaha keras untuk mengatasi masalah sampah, bagaimana dengan diri kita?, mari pikirkan bahwa sampah itu juga dapat kita sulap menjadi barang yang bernilai seni serta punya nilai jual. Pikirkan semua keuntungan yang dapat diperoleh ketika mengolah sampah membuat kita jadi tidak egois. Benahi sampah sejak dini, karena dengan gebrakan kecil sekalipun kita bisa lho seperti pak Pemerintah. Utamakan niat, lalu lakukan dengan ikhlas dan berdoa kepada TUHAN.

Daftar Pustaka
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah/PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Sampah
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah

Post a Comment for "Pembuangan dan Pengelolaan Sampah"