MERAWAT KEBERAGAMAN DALAM PILKADA SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI LOKAL
Pendahuluan
Kontestasi politik, seperti
Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden
dan Wakil Presiden adalah bagian dari Demokratisasi di Indonesia. Demokrasi
telah menjadi pilihan bangsa ini dalam bernegara. Karena itu, setiap peserta
demokrasi yang digelar, khususnya menjelang Pilkada Juni 2018 nanti, harus
menghargai keberagaman. Karena keberagaman adalah kekuatan terbesar bangsa
Indonesia, Indonesia memilih menerapkan sistem demokrasi untuk penyelenggaraan
negara. Sistem ini diyakini akan meningkatkan kebebasan berpolitik melalui
kesadaran untuk melaksanakan penyelenggaraan pergantian pemimpin melalui agenda
demokrasi penyelenggaraan Pilkada. Karena itu, ketika proses demokrasi berjalan
dengan warna kampanye SARA atau ujaran kebencian maka akan mencederai demokrasi
itu sendiri. Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi yang damai dan
menghargai keberagaman dan nilai-nilai pancasila. Maka, Keberagaman pilkada dan
juga demokrasi dalam tataran lokal pada ranah ideografis Indonesia dengan menfokuskan
diri pada fenomena pemilihan kepala daerah secara langsung diselenggarakan
dengan baik yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rasa aman,
tentram, dan damai serta mewujudkan demokrasi lokal.
Kata kunci: Keberagaman Pilkada dan Demokrasi Lokal
Perkembangan berdemokrasi di
daerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya otonomi daerah. Seluruh kepala daerah
dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat undang-undang yang
lahir di era reformasi dan penyelenggaraan pilkada telah dilakukan secara
serentak yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2015, kemudian
tahap yang kedua dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang
masa jabatannya yang berakhir pada semester kedua 2016 yang berakhir pada tahun
2017. Selanjutnya secara bertahap gelombang ketiga direncanakan juni 2018,
berikutnya tahun 2020, 2022, dan 2023 hingga pilkada serentak nasional pada
tahun 2027 yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Pilkada secara rutin menjadi agenda nasional yang dilakukan dalam
kurun waktu lima tahun sekali. Pilkada serentak 2017 telah diselenggarakan di 7
provinsi (Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo,
Sulawesi Barat, dan Papua Barat) serta begitu juga dengan pilkada yang kedua
yang telah diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Banjar Negara,
Kabupten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, Kabupaten
Jepara dan Kota Salatiga.
Pilkada serentak merupakan
upaya untuk menciptakan local
accountability, political equity dan local
responsiveness. Dengan begitu, demokratisasi di tingkat lokal terkait erat
dan tingkat partisipasi dan relasi kuasa yang dibangun atas dasar pelaksanaan
azas kedaulatan rakyat. Selain itu, hasil pilkada juga harus mampu untuk
menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik.
Pilkada yang baik akan melahirkan pemerintahan yang baik. Pilkada yang
diselenggarakan secara professional, demokratis dan anti terhadap korupsi ,
akan memberikan dampak nyata terhadap perubahan politik.
Hubungan antara Pemerintah (state) dengan masyarakat (society) selalu dalam bingkai interaksi
politik diantara keduanya dalam wujud organisasi Negara. Hubungan state and society ini dapat tergambarkan dalam icon yang diberi label
Demokrasi. Sejak lama, sebagai gambaran besar, demokrasi menjadi cara terbaik
dalam perkembangan organisasi negara modern. Demokrasi yang dimaksud merupakan
instrumen universal, namun juga memiliki karakteristik ideografis dalam hal-hal
tertentu. Misalnya kita akan menemukan adanya demokrasi liberalis, demokrasi
sosialis, dan demokrasi pancasila. Sementara dalam hirarkhi suatu negara
jangkauan pengaruh, kita bisa merujuk pada dua jenis atau kelompok demokrasi,
yaitu demokrasi dalam lingkup negara dan demokrasi lokal. Nah, Tulisan ini
bermaksud mendeskripsikan keberagaman pilkada dan juga demokrasi dalam tataran
lokal pada ranah ideografis Indonesia dengan menfokuskan diri pada fenomena
pemilihan kepala daerah secara langsung.
Pembahasan
I.
Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah atau yang sering disebut
Pilkada dalam penyelenggaraannya di Indonesia merupakan sebuah polemik di
masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan. Di Indonesia dikenal dua
sistem penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Pilkada secara langsung
yang dilakukan pada masa awal kemerdekaan serta Pilkada secara langsung sesudah
era Reformasi.[1]
Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter Miliknya
mengingatkan, menjelang Pilkada serentak di 171 daerah, meski ada perbedaan
pandangan politik, kita tetap harus bersatu dan bersaudara. Salah satu
tantangan dalam pesta demokrasi yang saat ini mengemuka adalah menguatkan
politik identitas yang disokong penggunaan media sosial. Terlebih kalau kita
melihat pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Lalu bisa berisiko menjadi
sumber kerawanan dan mengancam keberagaman yang sedang ingin dikuatkan kembali.
Berpedoman pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih
langsung oleh rakyat. Pada sistem atau mekanisme ini ada dampak positif dan
negatif yang harus diuraikan terkait dengan efisiensi dan efektifitas pemilihan
umum kepala daerah langsung yang telah berjalan selama ini. Wasistiono
berpendapat bahwa terdapat kelebihan pilkada langsung sebagai berikut:
a.
Demokrasi
langsung makna kedaulatan di tangan rakyat akan Nampak secra nyata.
b.
Akan
diperoleh kepala daerah yang mendapat dukungan luas dari rakyat sehingga
memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah Daerah akan kuat karena tidak mudah
diguncang oleh DPRD.
c.
Melalui
Pilkada secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian
kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang
berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.[2]
Dalam Faktanya ada 3 aspek
positif yang menyentuh secara langsung dalam pelaksanaan pilkada secra langsung
yaitu:
a.
Aspek
positif dalam bidang politik dan pemrintahan
1.
Kehidupan
politik yang demokratis di daerah akan dibangun secara bertahap dan
berkesinambungan. Hal tersebut memberi andil besra bagi terbangunnya system
politis demokratis secara nasional.
2.
Kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat kaena kedaulatan ditangan rakyat
dapat diwujudkan secra factual.
3.
Partai
politik sebagai alat untuk mengembangkan demokrasi akan memperoleh simpati dari
rakyat.
b.
Aspek
positif dalam bidang Hukum
1.
Sama
dengan pemilihan presiden, pilkada langsung penuh dengan aturan-aturan hukum.
Berbagai aturan hukum tersebut harus ditaati oleh semua pihak dan para penegak
hukum mejalankan tugas dengan baik, momentum tersebut akan menjadi proses
pembelajaran membangun masyarakat sadar hukum, sebagai sisi lain dari
masyarakat demokratis.
2.
Apabila
penegak hukum bertindak tegas dan bersifat nonpartisan maka rakyat akan
menghormati hukum itu sendiri maupunaparat yang menegakkannya.
c.
Aspek
positif dalam bidang sosial ekonomi.
1.
Pilkada
berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia. Maka kepercayaan publik pada
sistem dan hasil pilkada akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan
legitimasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.
Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih menyampaikan visi, misi dan strategi
yang jelas dan terukur, maka sektor swasta akan masuk menanamkan investasi
karena percaya akan adanya stabilitas politik pemerintahan dan kepastian hukum.[3]
Proses Pilkada lansung
memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan
calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat serta legitimate[4]
dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut mendapat dukungan dan
kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa
tanggung jawab secara timbal balik.
Selain dampak positif ada pula dampak negatif yaitu:[5]
a.
Kecenderungan
memerlukan biaya yang besar Berbagai pengorbanan baik uang maupun nilai-nilai
yang terdapat dalam masyarakat, seolah-olah demokrasi adalah segala-galanya
tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan manfaat dan akibat.
b.
Mengutamakan
figure publik (public figure) tetapi kurang memperhatikan kapabilitasnya untuk
memimpin organisasi maupun masyarakat.
c.
Kemungkinan
akan terjadi konflik horizontal antar pendukung apabila kematangan politik
rakyat di suatu daerah belum matang.
Maka sebenarnya dalam
pilkada tetap harus dijaga Profesionalitas dan juga saling menghargai antar
para pihak, yang dapat mewujudkan salah satu sila dari pancasila yaitu sila
ketiga, persatuan Indonesia. Karena memang Founding father kita juga telah
menjadikan sila tersebut untuk menyatukan keberagaman di negara kita, “Bhineka
Tunggal Ika” artinya walaupun berbeda-beda tetap satu.
II.
Demokrasi Lokal
Secara harfiah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, demos yang artinya rakyat dan kratia yang artinya
pemerintahan. Sedangkan secara istilah, demokrasi merupakan dasar hidup
bernegara yang menempatkan rakyat dalam posisi berkuasa (government or role by people) sehingga pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketentuan mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai
kebijaksanaan negara karena kebijaksanaan tersebut menetukan kehidupan rakyat.
Demokrasi dapat dijustifikasikan sebagai government
of, by, and for people.[6]
Demokrasi merupakan aspek
penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan juga hierarkhi kekuasaan yang
terdapat pada suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem
politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam
bingkai sistem negara yang dianutnya. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan
berarti terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan
terdapat perbedaan demokrasi dari induknya. Demokrasi lokal ditujukan sebagai
bagian utuh dari demokrasi di Indonesia dalam pelaksanaan rekrutmen elit
politik di pemerintahan daerah. Demokrasi lokal merupakan subsistem dari
demokrasi yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan
kehidupan hubungan pemerintah daerah dengan rakyat dilingkungannya. Demokrasi
lokal adalah suatu konsep yang berupaya mendekatkan alam bernegara kepada
individu. Jarak, sebagai suatu hal yang kerap membuat warga negara punya political efficacy yang rendah, dipangkas
oleh konsep ini. Sebab itu, demokrasi lokal kerap dipahami sebagai cara
berdemokrasi di dalam lembaga-lembaga pemerintah lokal seperti walikota, dewan
kota atau DPRD, komite-komite dan pelayanan administratif serta dalam
pengorganisasian dan aktivitas masyarakat (civil
society). Secara ideal elemen di atas (pemerintah
dan civil society) bekerja sama dalam melakukan penyusunan dan implementasi
kebijakan. Keduanya merupakan partner kerja, kendati di alam kenyataan keduanya
lebih merupakan (sparring enemi).
Sebab dari hal ini maka dalam pelaksanaan demokrasi yang mendatang diharapkan
benar-benar memberikan sikap professional, yang akan melahirkan hubungan baik
antara pemerintah dengan warganya.
Dalam hal ini negara
demokratis dikaitkan dengan diskursus politik yang memiliki lima macam elemen,
yaitu: partisipasi, dimana rakyat terlibat dalam pembuatan keputusan politik;
adanya kontestasi yang menyamakan kedudukan diantara rakyat; adanya tingkat
liberasi dan kebebasan yang dijamin untuk oleh rakyat; adanya sistem
perwakilan; dan satu sistem pemilihan berdasarkan aturan mayoritas.[7] Menurut
Beetham normatifitas demokrasi bertujuan untuk memberi ruang control rakyat
terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik dan solidaritas
antara warga negara yang mensyaratkan seperangkat prinsip umum tentang hak dan
kemampuan bagi semua orang untuk berpartisipasi, otorisasi, representasi dan
bertanggungjawab secara transparan.[8] Jika
demokrasi dinilai sebagai cara untuk mencapai kesejahteraan bersama secara lebih
luas, maka pilkada sebagai perwujudan dari demokrasi prosedural berperan
penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan lokal, memberikan garansi terhadap
keberlanjutan pemerintahan yang nantinya dijalankan serta secara kontekstual
mampu membangun sinergitas kolerasional antara pemimpin dengan rakyat yang
dipimpin. Hal ini dikarenakan pilkada pada dasarnya berorientasi untuk
memberikan nilai atas pengaruh kepemimpinan tingkat lokal terhadap kemaslahatan
dan kepentingak rakyat.
Meskipun demikian, perlu juga
disadari bahwa demokrasi tidaklah sempurna. Potensi masalah dalam
penyelenggaraan pilkada serentak meliputi efektifitas dan efisiensi anggaran,
ancaman money politik dan black campaigne yang massif, profesionalitas
penyelenggara baik dari hulu hingga hilir bahkan kemungkinan terjadinya
kegaduhan politik. Disadari atau tidak, bahwa hingga saat ini para stakeholder belum dapat merumuskan
strategi jitu dalam melumpuhkan tingkat pragmatisme masyarakat. Bahkan ada
sebagian masyarakat yang menanti momentum pilkada untuk memperkaya diri sendiri
dengan menjual nama rakyat. Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan
pilkada yang berkualitas dan berintegritas memerlukan dukungan masyarakat
terhadap pengawasan dan pemantauan pilkada, pencegahan dan antisipasi terhadap
beragam pelanggaran.[9]
Demokrasi memberi peluang bagi setiap orang untuk memperolah akses yang setara terhadap
sumber-sumber daya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kendati akses ini
seringkali harus diraih melalui kompetisi, tapi demokrasi diyakini memberikan
jaminan bagi tersediannya aturan main yang fair, sehingga tidak ada orang yang
termarginalkan dalam pertarungan tersebut. Kesejahteraan lebih dari sekedar
soal kemakmuran atau capaian-capaian yang bersifat materiil, tetapi juga
mencakup hal-hal yang mendasar bagi kehidupan yang lebih baik, seperti
kebahagiaan, kebebasan, pengakuan, dan sebagainya. Hal-hal ini hanya dapat
diraih ketika pengelolaan kekuasaan dilakukan dengan membuka seluas mungkin
peluang bagi munculnya keberagaman dan pengambilan keputusan dilakukan atas
dasar kesepakatan bersama, sebagaimana menjadi prinsip demokrasi.[10]
Penutup
Dengan memperhatikan
keberagaman Pilkada sekaligus juga kondisi daerah yang mempertimbangkan aspek
positif dan negatif dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung
tentu dibutuhkan sikap Profesianal, Integritas, dan saling menghargai antar
para pihak agar penyelenggaraan Pilkada berproses secara Demokratis,
penyelenggaraan yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pembiayaan dan mampu
menhasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih berkualitas. Perwujudan Demokrasi Lokal menghantarkan
Pemimpin Daerah untuk lebih dekat dengan masyarakatnya dalam pelaksanaan
rekrutmen elit politik di pemerintahan daerah. Demokrasi lokal merupakan
subsistem dari demokrasi yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam
mengembangkan kehidupan hubungan pemerintah daerah dengan rakyat
dilingkungannya. Karena, Demokrasi lokal adalah suatu konsep yang berupaya
mendekatkan alam bernegara kepada individu.
Referensi
Arinanto, Satya, 1991, Hukum Dan Demokrasi, Ind Hill-Co,
Jakarta.
Beetham, 1999, Democracy and Human Right, Polity press,
Oxford.
Budiman, Hendra, 2015, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Mahfud MD, Moh, 1999, hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogjakarta.
Manan, Bagir 2003, Teori dan
Politik Konstitusi, FH UII Press, Jokjakarta.
Sargent, Lywan Tower, 1984, Contemporary Political Ideologies, The Dorsey press, London.
Wasistiono, S, &
Sumihardjo, T., 2003, Kapita Selekta: Manajemen Pemerintahan Daerah. Vokus
Media, Bandung.
Wasistiono, Sadu, 2005,
Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dan Dampaknya secara Politis, Hukum, Pemerintah serta Sosial Ekonomi. Bahan diskusi panel PPMP dan Alumni
Universitas Satyagama. Indramayu.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah.
[1]
Hendra Budiman, 2015, Pilkada
Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu, Cet.1 Yogyakarta Pustaka Yustisia, Hlm. 19.
[2] Sadu
Wasistisiono, 2005. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menurut
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Dampaknya secara Politis, Hukum,
Pemerintah serta Sosial Ekonomi. Bahan
diskusi panel PPMP dan Alumni Universitas Satyagama. Indramayu.
[3]
Lihat (Pasal 122 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah)
[4]
Legitimate atau
legitimasi adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam
peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan
mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang
pemimpin. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan
masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima
atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.
[5] Wasistiono,S.,
& Sumihardjo, T. 2003. Kapita selekta: manajemen pemerintahan daerah. Vokus
Media, Bandung, hlm 122.
[6] Bagir
Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Jokjakarta. Hlm.11.
[7] Lyman
Tower Sargent, 1984 Contemporary
Political Ideologies, The Dorsey press, London, hlm. 32-33.
[8] Beetham,
1999 Democracy and Human Right,
Polity press, Oxford, hlm. 12.
[9] Moh.
Mahfud MD, 1999, hukum dan Pilar-Pilar
Demokrasi, Gama Media, Jogjakarta, hlm. 9.
[10] Satya
Arinanto, 1991, Hukum Dan Demokrasi,
Ind Hill-Co, Jakarta, hlm. 59.

Post a Comment for "MERAWAT KEBERAGAMAN DALAM PILKADA SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI LOKAL"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!