Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MERAWAT KEBERAGAMAN DALAM PILKADA SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI LOKAL

Sumber gambar : mediaindonesia.com

Pendahuluan
Kontestasi politik, seperti Pemilihan Kepala Daerah, Pemilihan anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah bagian dari Demokratisasi di Indonesia. Demokrasi telah menjadi pilihan bangsa ini dalam bernegara. Karena itu, setiap peserta demokrasi yang digelar, khususnya menjelang Pilkada Juni 2018 nanti, harus menghargai keberagaman. Karena keberagaman adalah kekuatan terbesar bangsa Indonesia, Indonesia memilih menerapkan sistem demokrasi untuk penyelenggaraan negara. Sistem ini diyakini akan meningkatkan kebebasan berpolitik melalui kesadaran untuk melaksanakan penyelenggaraan pergantian pemimpin melalui agenda demokrasi penyelenggaraan Pilkada. Karena itu, ketika proses demokrasi berjalan dengan warna kampanye SARA atau ujaran kebencian maka akan mencederai demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang dianut Indonesia adalah demokrasi yang damai dan menghargai keberagaman dan nilai-nilai pancasila. Maka, Keberagaman pilkada dan juga demokrasi dalam tataran lokal pada ranah ideografis Indonesia dengan menfokuskan diri pada fenomena pemilihan kepala daerah secara langsung diselenggarakan dengan baik yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui rasa aman, tentram, dan damai serta mewujudkan demokrasi lokal.
Kata kunci: Keberagaman Pilkada dan Demokrasi Lokal
Perkembangan berdemokrasi di daerah tumbuh luar biasa sejak lahirnya otonomi daerah. Seluruh kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat sesuai dengan amanat undang-undang yang lahir di era reformasi dan penyelenggaraan pilkada telah dilakukan secara serentak yang dilaksanakan secara bertahap dimulai pada tahun 2015, kemudian tahap yang kedua dilaksanakan pada 15 Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya yang berakhir pada semester kedua 2016 yang berakhir pada tahun 2017. Selanjutnya secara bertahap gelombang ketiga direncanakan juni 2018, berikutnya tahun 2020, 2022, dan 2023 hingga pilkada serentak nasional pada tahun 2027 yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Pilkada secara rutin  menjadi agenda nasional yang dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali. Pilkada serentak 2017 telah diselenggarakan di 7 provinsi (Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat) serta begitu juga dengan pilkada yang kedua yang telah diselenggarakan di Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Banjar Negara, Kabupten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara dan Kota Salatiga.
Pilkada serentak merupakan upaya untuk menciptakan local accountability, political equity dan local responsiveness. Dengan begitu, demokratisasi di tingkat lokal terkait erat dan tingkat partisipasi dan relasi kuasa yang dibangun atas dasar pelaksanaan azas kedaulatan rakyat. Selain itu, hasil pilkada juga harus mampu untuk menghantarkan masyarakat pada kondisi sosial, politik dan ekonomi yang lebih baik. Pilkada yang baik akan melahirkan pemerintahan yang baik. Pilkada yang diselenggarakan secara professional, demokratis dan anti terhadap korupsi , akan memberikan dampak nyata terhadap perubahan politik.
Hubungan antara Pemerintah (state) dengan masyarakat (society) selalu dalam bingkai interaksi politik diantara keduanya dalam wujud organisasi Negara. Hubungan state and society ini dapat tergambarkan dalam icon yang diberi label Demokrasi. Sejak lama, sebagai gambaran besar, demokrasi menjadi cara terbaik dalam perkembangan organisasi negara modern. Demokrasi yang dimaksud merupakan instrumen universal, namun juga memiliki karakteristik ideografis dalam hal-hal tertentu. Misalnya kita akan menemukan adanya demokrasi liberalis, demokrasi sosialis, dan demokrasi pancasila. Sementara dalam hirarkhi suatu negara jangkauan pengaruh, kita bisa merujuk pada dua jenis atau kelompok demokrasi, yaitu demokrasi dalam lingkup negara dan demokrasi lokal. Nah, Tulisan ini bermaksud mendeskripsikan keberagaman pilkada dan juga demokrasi dalam tataran lokal pada ranah ideografis Indonesia dengan menfokuskan diri pada fenomena pemilihan kepala daerah secara langsung.
Pembahasan
I.              Pilkada
Pemilihan Kepala Daerah atau yang sering disebut Pilkada dalam penyelenggaraannya di Indonesia merupakan sebuah polemik di masyarakat yang sampai saat ini belum terselesaikan. Di Indonesia dikenal dua sistem penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Pilkada secara langsung yang dilakukan pada masa awal kemerdekaan serta Pilkada secara langsung sesudah era Reformasi.[1]
Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter Miliknya mengingatkan, menjelang Pilkada serentak di 171 daerah, meski ada perbedaan pandangan politik, kita tetap harus bersatu dan bersaudara. Salah satu tantangan dalam pesta demokrasi yang saat ini mengemuka adalah menguatkan politik identitas yang disokong penggunaan media sosial. Terlebih kalau kita melihat pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun lalu. Lalu bisa berisiko menjadi sumber kerawanan dan mengancam keberagaman yang sedang ingin dikuatkan kembali.
Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Pada sistem atau mekanisme ini ada dampak positif dan negatif yang harus diuraikan terkait dengan efisiensi dan efektifitas pemilihan umum kepala daerah langsung yang telah berjalan selama ini. Wasistiono berpendapat bahwa terdapat kelebihan pilkada langsung sebagai berikut:
a.       Demokrasi langsung makna kedaulatan di tangan rakyat akan Nampak secra nyata.
b.      Akan diperoleh kepala daerah yang mendapat dukungan luas dari rakyat sehingga memiliki legitimasi yang kuat. Pemerintah Daerah akan kuat karena tidak mudah diguncang oleh DPRD.
c.       Melalui Pilkada secara langsung, suara rakyat menjadi sangat berharga. Dengan demikian kepentingan rakyat memperoleh perhatian yang lebih besar oleh siapapun yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.[2]
Dalam Faktanya ada 3 aspek positif yang menyentuh secara langsung dalam pelaksanaan pilkada secra langsung yaitu:
a.       Aspek positif dalam bidang politik dan pemrintahan
1.      Kehidupan politik yang demokratis di daerah akan dibangun secara bertahap dan berkesinambungan. Hal tersebut memberi andil besra bagi terbangunnya system politis demokratis secara nasional.
2.      Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat kaena kedaulatan ditangan rakyat dapat diwujudkan secra factual.
3.      Partai politik sebagai alat untuk mengembangkan demokrasi akan memperoleh simpati dari rakyat.
b.      Aspek positif dalam bidang Hukum
1.      Sama dengan pemilihan presiden, pilkada langsung penuh dengan aturan-aturan hukum. Berbagai aturan hukum tersebut harus ditaati oleh semua pihak dan para penegak hukum mejalankan tugas dengan baik, momentum tersebut akan menjadi proses pembelajaran membangun masyarakat sadar hukum, sebagai sisi lain dari masyarakat demokratis.
2.      Apabila penegak hukum bertindak tegas dan bersifat nonpartisan maka rakyat akan menghormati hukum itu sendiri maupunaparat yang menegakkannya.
c.       Aspek positif dalam bidang sosial ekonomi.
1.      Pilkada berjalan dengan langsung, umum, bebas, rahasia. Maka kepercayaan publik pada sistem dan hasil pilkada akan meningkat, yang pada gilirannya akan meningkatkan legitimasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
2.      Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih menyampaikan visi, misi dan strategi yang jelas dan terukur, maka sektor swasta akan masuk menanamkan investasi karena percaya akan adanya stabilitas politik pemerintahan dan kepastian hukum.[3]
Proses Pilkada lansung memberikan ruang dan pilihan yang terbuka bagi masyarakat untuk menentukan calon pemimpin yang memiliki kapasitas dan komitmen yang kuat serta legitimate[4] dimata masyarakat sehingga pemimpin yang baru tersebut mendapat dukungan dan kepercayaan dari masyarakat luas dan juga diharapkan akan terjadinya rasa tanggung jawab secara timbal balik.
Selain dampak positif ada pula dampak negatif yaitu:[5]
a.       Kecenderungan memerlukan biaya yang besar Berbagai pengorbanan baik uang maupun nilai-nilai yang terdapat dalam masyarakat, seolah-olah demokrasi adalah segala-galanya tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan manfaat dan akibat.
b.      Mengutamakan figure publik (public figure) tetapi kurang memperhatikan kapabilitasnya untuk memimpin organisasi maupun masyarakat.
c.       Kemungkinan akan terjadi konflik horizontal antar pendukung apabila kematangan politik rakyat di suatu daerah belum matang.
Maka sebenarnya dalam pilkada tetap harus dijaga Profesionalitas dan juga saling menghargai antar para pihak, yang dapat mewujudkan salah satu sila dari pancasila yaitu sila ketiga, persatuan Indonesia. Karena memang Founding father kita juga telah menjadikan sila tersebut untuk menyatukan keberagaman di negara kita, “Bhineka Tunggal Ika” artinya walaupun berbeda-beda tetap satu.
II.           Demokrasi Lokal
Secara harfiah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang artinya rakyat dan kratia yang artinya pemerintahan. Sedangkan secara istilah, demokrasi merupakan dasar hidup bernegara yang menempatkan rakyat dalam posisi berkuasa (government or role by people) sehingga pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara karena kebijaksanaan tersebut menetukan kehidupan rakyat. Demokrasi dapat dijustifikasikan sebagai government of, by, and for people.[6]
Demokrasi merupakan aspek penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan juga hierarkhi kekuasaan yang terdapat pada suatu sistem politik negara. Artinya, akan terdapat sistem politik nasional yang didalamnya terdapat sub sistem politik daerah dalam bingkai sistem negara yang dianutnya. Pemilahan demokrasi lokal ini bukan berarti terdapat determinasi wilayah pemberlakuan demokrasi atau bahkan terdapat perbedaan demokrasi dari induknya. Demokrasi lokal ditujukan sebagai bagian utuh dari demokrasi di Indonesia dalam pelaksanaan rekrutmen elit politik di pemerintahan daerah. Demokrasi lokal merupakan subsistem dari demokrasi yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kehidupan hubungan pemerintah daerah dengan rakyat dilingkungannya. Demokrasi lokal adalah suatu konsep yang berupaya mendekatkan alam bernegara kepada individu. Jarak, sebagai suatu hal yang kerap membuat warga negara punya political efficacy yang rendah, dipangkas oleh konsep ini. Sebab itu, demokrasi lokal kerap dipahami sebagai cara berdemokrasi di dalam lembaga-lembaga pemerintah lokal seperti walikota, dewan kota atau DPRD, komite-komite dan pelayanan administratif serta dalam pengorganisasian dan aktivitas masyarakat (civil society). Secara ideal elemen di atas (pemerintah dan civil society) bekerja sama dalam melakukan penyusunan dan implementasi kebijakan. Keduanya merupakan partner kerja, kendati di alam kenyataan keduanya lebih merupakan (sparring enemi). Sebab dari hal ini maka dalam pelaksanaan demokrasi yang mendatang diharapkan benar-benar memberikan sikap professional, yang akan melahirkan hubungan baik antara pemerintah dengan warganya.
Dalam hal ini negara demokratis dikaitkan dengan diskursus politik yang memiliki lima macam elemen, yaitu: partisipasi, dimana rakyat terlibat dalam pembuatan keputusan politik; adanya kontestasi yang menyamakan kedudukan diantara rakyat; adanya tingkat liberasi dan kebebasan yang dijamin untuk oleh rakyat; adanya sistem perwakilan; dan satu sistem pemilihan berdasarkan aturan mayoritas.[7] Menurut Beetham normatifitas demokrasi bertujuan untuk memberi ruang control rakyat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik dan solidaritas antara warga negara yang mensyaratkan seperangkat prinsip umum tentang hak dan kemampuan bagi semua orang untuk berpartisipasi, otorisasi, representasi dan bertanggungjawab secara transparan.[8] Jika demokrasi dinilai sebagai cara untuk mencapai kesejahteraan bersama secara lebih luas, maka pilkada sebagai perwujudan dari demokrasi prosedural berperan penting untuk menjaga kualitas kepemimpinan lokal, memberikan garansi terhadap keberlanjutan pemerintahan yang nantinya dijalankan serta secara kontekstual mampu membangun sinergitas kolerasional antara pemimpin dengan rakyat yang dipimpin. Hal ini dikarenakan pilkada pada dasarnya berorientasi untuk memberikan nilai atas pengaruh kepemimpinan tingkat lokal terhadap kemaslahatan dan kepentingak rakyat.
Meskipun demikian, perlu juga disadari bahwa demokrasi tidaklah sempurna. Potensi masalah dalam penyelenggaraan pilkada serentak meliputi efektifitas dan efisiensi anggaran, ancaman money politik dan black campaigne yang massif, profesionalitas penyelenggara baik dari hulu hingga hilir bahkan kemungkinan terjadinya kegaduhan politik. Disadari atau tidak, bahwa hingga saat ini para stakeholder belum dapat merumuskan strategi jitu dalam melumpuhkan tingkat pragmatisme masyarakat. Bahkan ada sebagian masyarakat yang menanti momentum pilkada untuk memperkaya diri sendiri dengan menjual nama rakyat. Ekspektasi publik yang tinggi terhadap pelaksanaan pilkada yang berkualitas dan berintegritas memerlukan dukungan masyarakat terhadap pengawasan dan pemantauan pilkada, pencegahan dan antisipasi terhadap beragam pelanggaran.[9] Demokrasi memberi peluang bagi setiap orang untuk memperolah akses yang setara terhadap sumber-sumber daya untuk meningkatkan taraf hidupnya. Kendati akses ini seringkali harus diraih melalui kompetisi, tapi demokrasi diyakini memberikan jaminan bagi tersediannya aturan main yang fair, sehingga tidak ada orang yang termarginalkan dalam pertarungan tersebut. Kesejahteraan lebih dari sekedar soal kemakmuran atau capaian-capaian yang bersifat materiil, tetapi juga mencakup hal-hal yang mendasar bagi kehidupan yang lebih baik, seperti kebahagiaan, kebebasan, pengakuan, dan sebagainya. Hal-hal ini hanya dapat diraih ketika pengelolaan kekuasaan dilakukan dengan membuka seluas mungkin peluang bagi munculnya keberagaman dan pengambilan keputusan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama, sebagaimana menjadi prinsip demokrasi.[10]
Penutup
Dengan memperhatikan keberagaman Pilkada sekaligus juga kondisi daerah yang mempertimbangkan aspek positif dan negatif dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah secara langsung tentu dibutuhkan sikap Profesianal, Integritas, dan saling menghargai antar para pihak agar penyelenggaraan Pilkada berproses secara Demokratis, penyelenggaraan yang akuntabel, efektif dan efisien dalam pembiayaan dan mampu menhasilkan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang lebih berkualitas.  Perwujudan Demokrasi Lokal menghantarkan Pemimpin Daerah untuk lebih dekat dengan masyarakatnya dalam pelaksanaan rekrutmen elit politik di pemerintahan daerah. Demokrasi lokal merupakan subsistem dari demokrasi yang memberikan peluang bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan kehidupan hubungan pemerintah daerah dengan rakyat dilingkungannya. Karena, Demokrasi lokal adalah suatu konsep yang berupaya mendekatkan alam bernegara kepada individu.
Referensi
Arinanto, Satya, 1991, Hukum Dan Demokrasi, Ind Hill-Co, Jakarta.
Beetham, 1999, Democracy and Human Right, Polity press, Oxford.
Budiman, Hendra, 2015, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Mahfud MD, Moh, 1999, hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogjakarta.
Manan, Bagir 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Jokjakarta.
Sargent, Lywan Tower, 1984, Contemporary Political Ideologies, The Dorsey press, London.
Wasistiono, S, & Sumihardjo, T., 2003, Kapita Selekta: Manajemen Pemerintahan Daerah. Vokus Media, Bandung.
Wasistiono, Sadu, 2005, Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Dampaknya secara Politis, Hukum, Pemerintah serta Sosial Ekonomi. Bahan diskusi panel PPMP dan Alumni Universitas Satyagama. Indramayu.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.






[1] Hendra Budiman, 2015, Pilkada Tidak Langsung dan Demokrasi Palsu,  Cet.1 Yogyakarta Pustaka Yustisia, Hlm. 19.
[2] Sadu Wasistisiono, 2005. Pemilihan Kepala Daerah secara langsung menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Dampaknya secara Politis, Hukum, Pemerintah serta Sosial Ekonomi. Bahan diskusi panel PPMP dan Alumni Universitas Satyagama. Indramayu.
[3] Lihat (Pasal 122 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
[4] Legitimate atau legitimasi adalah kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin. Dalam konteks legitimasi, maka hubungan antara pemimpin dan masyarakat yang dipimpin lebih ditentukan adalah keputusan masyarakat untuk menerima atau menolak kebijakan yang diambil oleh sang pemimpin.
[5] Wasistiono,S., & Sumihardjo, T. 2003. Kapita selekta: manajemen pemerintahan daerah. Vokus Media, Bandung, hlm 122.
[6] Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII Press, Jokjakarta. Hlm.11.
[7] Lyman Tower Sargent, 1984 Contemporary Political Ideologies, The Dorsey press, London, hlm. 32-33.
[8] Beetham, 1999 Democracy and Human Right, Polity press, Oxford, hlm. 12.
[9] Moh. Mahfud MD, 1999, hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Gama Media, Jogjakarta, hlm. 9.
[10] Satya Arinanto, 1991, Hukum Dan Demokrasi, Ind Hill-Co, Jakarta, hlm. 59.

Post a Comment for "MERAWAT KEBERAGAMAN DALAM PILKADA SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI LOKAL"