Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan Anak Di Indonesia
Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia
Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan Anak Di Indonesia
1.
Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp
Yugoslavia
KUHP Yugoslavia menganut
“double track system” yaitu sistem sanksi yang terdiri dari sanksi pidana (punishment) dan tindakan keamanan (security measures). Pidana diatur dalam
Bagian Umum Bab IV (Psl. 24 s/d 60), dan tindakan keamanan dalam Bagian Umum
Bab V (Psl. 61 s/d 63A).
a.
Jenis-jenis
pidana yang diatur dalam Pasal 24 (1) yang terdiri dari:
1.
Pidana
mati (death penalty);
2.
Penjara
berat (severe imprisonment): antara
1-15 tahun;
3.
Penjara
(imprisonment): 3 hari-3 tahun;
4.
Penyitaan
harta benda (confiscation of property);
5.
Denda
(fine).
Mengenai pidana mati akan
dilaksanakan dengan tembakan, dan tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang
pada saat melakukan delik dibawah umur dan tidak dapat dikenakan kepada wanita
hamil. Seseorang yang pada saat melakukan delik dilakukan belum mencapai 21
tahun, dapat dikenakan pidana mati hanya untuk delik-delik yang sangat
membahayakan masyarakat, negara, dan angkatan bersenjata yang diancam dengan
pidana mati. Terdapat pada Pasal 27 (The Death Penalty).
Catatan:
·
Di
samping ke-5 jenis pidana itu, dalam Psl. 24 (4) dinyatakan, bahwa berdasarkan
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KUHP ini, pelaku tindak pidana dapat
ditegur/diperingatkan oleh pengadilan. Jadi ada sanksi ke-6 berupa
teguran/peringatan judisial (“judicial
atmonition”). Lihat uraian dibawah (Psl. 50 A dan 50B).
·
Menurut
Psl. 24 (2), pidana mati dijatuhkan secara eksepsional untuk kasus-kasus yang
sangat berbahaya dari delik-delik yang ditetapkan undang-undang.
·
Psl.
25 (1): pidana mati dan penjara berat (sub a.1 dan a.2) hanya dapat dikenakan
sebagai pidana pokok (principal
punishment).
·
Psl.
25 (2): pidana “confiscation of property” (sub a.4) hanya dapat dijatuhkan
sebagai pdana tambahan (accessory
punishment).
·
Psl.
25 (3): pidana denda dapat dikenakan sebagai pidana pokok dan sebgai pidana
tambahan
·
Psl.
25 (4): apabila beberapa pidana ditetapkan/diancamkan untuk tindak pidana yang
sama, hanya satu pidana dapat dijatuhkan sebagai pidana pokok.
·
Psl.
25 (5): pidana denda tidak dapat dikenakan disamping pidana “confiscation of property”.
b.
Jenis-jenis
“tindakan keamanan” terdiri dari
1.
Dimasukkan
kedalam lembaga penahanan/pemeliharaan dan perawatan medis (Commiting To An Institution for Custody and
Medical Treatment). Pasal 61
2.
Perawatan
medis bagi para pecandu alcohol dan narkotik (Compulsory Medical Treatment of Alcolholics and Narcomaniacs).
Pasal 61A
3.
Larangan
untuk melakukan pekerjaan tertentu (Debarment
from the exercise of a particular occupation), Pasal 61B
4.
Pencabutan
SIM (withdrawal of driving license),
Pasal 61C
5.
Perampasan
barang (seizure of objects), Pasal 62
6.
Perampasan
keuntungan meteril (seizure of material
gains), Pasal 62A
7.
Pengusiran (Expulsion from the country), Pasal 63 .[1]
Dalam Bagian Umum KUHP
Yugoslavia ada bab khusus yang mengatur tentang sanksi tindakan dan pidana
untuk anak, yaitu dalam Bab VI mulai Pasal 64 s/d 79L. bab ini berjudul
“Provision Relating To Educative and Penal Measures For Minors”
Menurut Pasal 64, terhadap
anak yang melakukan tindak pidana berlaku ketentuan dalam Bab VI ini dan
ketentuan-ketentuan lain dari KUHP sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab VI
ini.
Dalam Bab ini dibedakan
antara “anak” (a child), “anak junior”( a junior minor) dan “anak senior” (a
senior minor), dengan pembatasan sebagai berikut:
ü
Anak
yaitu dibawah usia 14 tahun (Psl. 65:1)
ü
Anak
Junior yaitu anak antara usia 14-16 tahun (Psl. 66:1) dan
ü
Anak
Senior yaitu antara 16-18 tahun (Psl. 66:2).
Menurut Pasal 65 (1)
terhadap “anak” (yang pada saat delik dilakukan belum mencapai usia 14 tahun)
tidak dapat dipidana maupun dikenakan tindakan edukatif atau tindakan keamanan.
Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa terhadap anak itu, badan perwalian akan
mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Dalam
pasal 66 (1), seorang anak yang pada saat melakukan delik telah berusia 14
tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun (anak junior) tidak dapat dipidana,
tetapi dapat dikenakan tindakan edukatif. Damal pasal 66 (2), seorang anak yang
pada saat melakukan delik telah berusia 16 tahun tetapi belum mencapai usia 18
tahun (anak senior) dapat dikenakan tindakan edukatif dan sesuai dengan
syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHP dapat dipidana, akan tetapi pidana
yang dapat dijatuhkan hanya pidana khusus untuk anak (yaitu “penjara anak” atau
“minor’s imprisonment”). Menurut pasal 66 (3), tindakan keamanan dapat
dikenakan kepada anak junior dan anak senior. Tindakan keamanan dan penjara
tidak akan membawa akibat hukum seperti tersebut dalam pasal 37A (1) sub 5 dan
7.
A.
Tindakan-Tindakan Edukatif (Educative Measures)
·
Tujuan
(Pasal 68)
Untuk melindungi pendidikan, perbaikan dan
pengembanagan para pelaku nak dengan memperluas perlindungan, bantuan dan
pengawasan kepada mereka, dan juga untuk mencegah mereka melakukan tindak
pidana.
·
Jenis
(Pasal 69)
1.
Tindakan
Disiplin (Disciplinary measures)
a.
Teguran
Keras/pencercaan.
b.
Dimasukkan
ke Pusat Pendisiplinan/Penertiban anak.
2.
Tindakan
Pengawasan Intensif ( Measures of intensified supervision)
a.
Pengawasan
orangtua/wali.
b.
Pengawasan
dalam keluarga lain atau badan-badan perwalian.
3.
Tindakan
Institusional (Institutional measures)
a.
Penempatan
di lembaga pendidikan .
b.
Penempatan
pada panti asuhan pendidikan-korektif.
c.
Penempatan
pada panti asuhan anak cacat.
·
Pedoman
Pemilihan Tindakan (Pasal 70)
(1)
Dalam
memilih tindakan-tindakan edukatif, pengadilan harus mempertimbangkan usia
anak, tingkat perkembangan kejiwaannya, kecenderungan-kecenderungannya, motif
melakukan delik, pendidikannya masa lalu, lingkungan kondisi dia tinggal,
tingkat keseriusan delik yang dilakukan, apakah pernah mendapat tindakan
edukatif atau pidana sebelumnya dan keadaan-keadaan lain sebelumnya.
(2)
Tindakan
pendisiplinan harus diberikan kapada anak yang kepadanya tidak perlu dilakukan
tindakan edukatif dan reformatif yang diperluas dan khususnya apabila ia telah
melakukan delik karena kekurangajaran.
(3)
Tindakan
pengawasan intensif harus diberikan apabila perlu dilakukan tindakan-tindakan
edukatif dan reformatif yang lebih diperluas anak itu, dan pengasihan/pemisahan
dia dari lingkungannya tidak diperlukan.
(4)
Tindakan
institusional diberikan kepada anak apabila diperlukan tindakan edukatif dan
reformatif yang diperluas dan perlu dilakukan pengasingan/pemisahan (isolasi) dia
dari lingkungannya.
·
Teguran
Keras/Pencercaan (Reprimand) Pasal 71
(1)
Teguran
keras atau pencercaan diberikan apabila hal itu cukup untuk menceka/memarahi
anak itu atas tindak pidana yang dilakukannya.
(2)
Dalam
menjatuhkan teguran/cercaan, hakim menunjukkan kepada anak itu akan sifat
berbahaya dari perbuatannya dan memberi peringatan bahwa tindakan lebih berat
akan dikenakan kepadanya apabila ia melakukan tindak pidana lain.
·
Pusat
Pendisiplinan/Penertiban Anak (Pasal 72)
(1)
Pengadilan
akan memasukkan anak ke pusat pendisiplinan apabila hal itu diperlukan untuk
mempengaruhi kepribadian dan perilakunya dengan mengenakan tindakan-tindakan
berjangka waktu pendek yang sesuai
(2)
Pengadilan
dapat memasukkan anak ke pusat pendisiplinan:
-
Untuk
beberpa jam tertentu pada hari-hari libur dan tidak boleh lebih dari 4 hari
libur berturut-turut
Untuk
beberapa jam tertentu dalam sehari, tetapi tidak boleh lebih dari satu bulan
-
Untuk
tinggal terus menerus dalam beberapa hari, tetapi tidak lebih dari 20 hari
(3)
Dalam
menjatuhkan tindakan ini, harus diperhatikan denga teliti bahwa anak itu tidak
ketinggalan/meninggalkan pendidikan formalnya sebagai akibat dari tindakan ini.
(4)
Dalam
pusat pendisiplinan, anak itu dipekerjakan pada pekerjaan yang bermanfaat
sesuai dengan usiannya.
(5)
Dalam
keputusan memasukkan anak kepusat kedisiplinan, pengadilan dapat menetapkan
bahwa setelah selesai menjalani tindakan ini, anak itu ditempatkan dibawah
pengawasan intensif dari badan perwalian.
·
Pengawasan
Intensif oleh orangtua Pasal 73, yang diberikan apabila orangtua telah gagal
melakukan pengawasan terhadap anak, serta adalam putusan pengadilan memberi
instruksi dan kewajiban-kewajiban tetentu kepada orangtua/wali.
·
Pengawasan
intensif oleh Keluarga Lain Pasal 74, ialah tindakan yang diambil apabila
orangtua/wali tidak dalam posisi melakukan pengawasan kepadanya atau tidak
dapat diharapkan dari mereka untuk melakukan pengawasan.
·
Pengawasan
intensif oleh Badan Perwalian Pasal 75, Tindakan ini diambil apabila
orangtua/wali tidak berada dalam posisi melakukan pengawasan intensif kepada
anak itu dan tidak terpenuhi syarat-syarat untuk menyerahkan anak itu ke
keluarga lain. Ada juga dilakukan penempatan ke lembaga pendidikan (Pasal 76),
penempatan ke panti asuhan untuk pendidikan (Pasal 77), dan penempatan pada
lembaga anak cacat (Pasal 78).
B.
Pemidanaan Anak Senior (Antara Usia 16-18 Tahun)
Pengadilan dapat menjatuhkan
pidana kepada anak senior yang mampu bertanggung jawab apabila ia melakukan
tindak pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara (Pasal 79C). Menurut
Pasal 79D, pidana penjara anak (minor’s imprisonment) tidak boleh kurang dari 1
tahun dan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan pelaksanaan pidana ini tidak
dapat ditunda berdasarkan pasal 48 yang terkait penundaan pelaksanaan pidana
penjara dan denda dalam waktu antara 1 s/d 5 tahun. Pidana penjara anak
dilaksanakan dalam lembaga khusus (disebut “penal-corrective home” atau
“lembaga koreksi-penal” dimana mereka dapat berada disitu sampai mencapai usia
23 tahun. Dalam pasal 79 I, seorang dewasa hanya dapat diadili untuk delik yang
dilakukannya sewaktu/sebagai anak junior apabila ia belum mencapai usia 21
tahun dan apabila pidana lebih dari 5 tahun penjara diancamkan untuk delik yang
dilakukannya. Terhadap orang itu hanya dapat dikenakan tindakan berupa
“committal to educative-corrective home” (penempata pada lembaga koreksi
edukatif) serta dalam pasal 79 J, seorang dewasa yang diadili untuk delik yang
dilakukan sewaktu/sebagai anak senior dapat dikenakan tindakan penempatan pada
lembaga koreksi-edukatif atau dikenakan pidana penjara anak
.[2]
2. Sistem
Peradilan Pidana Anak Dan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia
A.
Sistem
Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Definisi sistem peradilan
pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan
dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah
menjalani pidana.
Penindakan
secara hukum pidana anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi
anak yang masih di 8-18 tahun dan melakukan tindak pidana diperlakukan atas
suatu pelanggran hukum dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang
dewasa setelah melampaui batas usia 18 tahun maka anak yang melakukan tindak pidana
ditangani dengan cara yang berlaku terhadap orang dewasa. sesuai dengan
Undang-Undang Perlindungan Anak, hak asasi manusia dan Beijing Rules berumur 8
(delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan,
seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi social
atau diserahkan kepada negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur
12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhkan pidana.[3]
Berdasarkan
penelitian dan pengkajian yang mendalam setelah berlakunya Undang-Undang No.3
tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hingga berlaku 15 tahun bahwa penjara bukan
tempat yang baik bagi anak apalagi dengan usia pertanggungjawaban pidana yang
terlalu rendah sehingga dengan berbagai upaya yang telah dilakukan baik melalui
advokasi kebijakan dengan pembelaan terhadap anak yang berkonflik yang
dilakukan beberapa negara NGO/LSM dan KPAI melakukan uji materil ke Mahkamah
Konstitusi sampai perjuangaan ke Parlemen sehingga membuahkan hasil lahirnya Undang-Undang
No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang
baru akan efektif berlaku pada bulan juli 2014 ini wajib mengutamakan
pendekatan Restoratif justice (keadilan restoratif) dan diversi. Keadilan
Restoratif adalah: penyelesaian
perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/ korban
dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan
menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (Pasaal
1 angka 6 Undang-Undang No 11 tahun 2012).[4]
Sedangkan diversi adalah: pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses
peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. (pasal 1 angka 7
Undang-Undang No. 11 tahun 2012).[5]
Dasar
pertimbangan pemidanaan terhadap anak dibawah umur tidak relevan jika
menggunakan teori ini:[6]
Teori Retributif ini adalah teori yang
menjadi dasar hukum dijatuhkannya pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori
ini berfokus pada hukuman/pemidanaan sebagai suatu tuntutan mutlak untuk
mengadakan pembalasan (vergelding) terhadap
orang-orang yang telah melakukan perbuatan jahat.
1.
Asas-asas
didalam Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pasal 2 penjelasannya menyatakan bahwa
Sistem Peradilan Pidana Anak adalah:[7]
a. Perlindungan,
dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum
agar anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi
kesempatan kepada anak agar melalui pembinaaan akan diperoleh jati dirinya
untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri
sendiri, keluarga masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak juga
meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang
membahayakan anak secara fisik dan/atau psikis.
b. Keadilan,
adalah bahwa setiap penyelesaian perkara anak harus mencerminkan rasa keadilan
bagi anak. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana harus menghindari dan
menjauhkan anak dari proses peradilan
sehingga dapat menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan
sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar.
Proses peradilan perkara anak sejak ditangkap, ditahan diadili pembinaanya
wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Hakim dalam memutus perkara harus yakin benar bahwa putusannya dapat menjadi
salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa
depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang
bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
c. Non
Diskriminasi, adalah tidak adanya
perlakuan yang berbeda didasarkan pada siku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak,
serta kondisi fisik dan/atau mental.
d. Kepentingan terbaik bagi anak artinya segala tindakan dan
pengambil keputusan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan kelurga,
masyarakat maupun pemangku hukum, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak
harus selalu menjadi pertimbangan utama.
e. Penghargaan
terhadap pendapat anak, untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka
mengembangkan kreatifitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya). Penghormatan
atas hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya sesuai dengan
tingkat usia anak dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal
yang mempengaruhi kehidupan anak.
f. Kelangsungan
hidup dan tumbuh kembang anak, sebagai hak asasi yang paling mendasar bagi anak
yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
g. Pembinaan
dan pembimbingan anak, adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan
kepada tuhan yang maha esa, intelektual, sikap dan prilaku, pelatihan
keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani anak baik didalam
maupun diluar proses peradilan pidana. Pembimbingan adalah pemberian tuntutan
untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, intelektual,
sikap dan prilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani
dan rohani klien pemasyarakatan.
h. Proporsional,
berarti segala perlakuan terhadap anak harus memperhatikan batas keperluan,
umur, dan kondisi anak. Anak yang berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan dan
perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Anak harus diperlakukan sesuai dengan
situasi, kondisi mental dan fisik, keadilan sosial dengan kemampuan pada usia
tertentu.
i.
Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan
sebagai upaya terakhir, pada dasarnya anak tidak dapat dirampas kemerdekaaanya,
kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.
Penghindaraan pembalasan, dalam hal ini
semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana (korba, anak dan masyarakat),
dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsilasi, dan menentramkan hati
tidak berdasarkan pembalasan. Penghindaran pembalasan adalah prinsip menjauhkan
upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana anak.
2.
Tujuan
diversi dalam sistem peradilan pidana
anak.
Penjelasan
umum Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
disebutkan bahwa substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang No.11 tahun
2012 adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses
peradilan, sehingga dapat mencegah stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum dan di harapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial
secara wajar. Maksud dari diversi tersebut, kemudian dijabarkan dalam pasal 6
Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang
menentukan bahwa tujuan dari diversi adalah:
1. Mencapai
perdamaian antara korban dan anak:
2. Menyelesaikan
perkara anak diluar proses peradilan;
3. Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan;
4. Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi;
5. Menanamkan
rasa tanggung jawab kepada anak;
Komponen
atau subsistem dari sistem peradilan pidana anak, setiap aparatur penegak
hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan dalam
melaksanakan tugas diversi harus mempunyai tujuan yang sama sebagaimana
dimaksud oleh pasal 6 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak.[8]
Menurut
Chris Graveson diversi adalah proses
yang telah diakui secara inrternasional sebagai cara terbaik yang paling baik
dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Intervensi terhadap anak
yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi lebih banyak
menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya
pelanggaran tersebut atau betapa mudahnya usia anak tersebut. Pelaksanaan
diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum
yang disebut discrection atau dalam
bahasa indonesia diskresi. Diskresi telah diketahui dengan baik oleh polisi,
tetapi diversi merupakan istilah diluar dari kepolisian yang digunakan untuk
menyebut tindakan di luar sistem peradilan yang diambil terhadap anak yang
melakukan pelanggaran hukum. Diskresi bukanlah konsep baru dipolisi. Ini adalah
salah satu dari konsep yang paling mendasar dalam pemolisian baik secara
historis maupun didalam masyarakat
modern. Polisi telah mempraktikan penggunaan diskresi sejak pertama kali polisi ada atau sebelumnya oleh mereka yang dalam
komunitas atau masyarakat memiliki tanggung jawab serupa. Diskresi didasarkan
pada prinsip bahwa setiap orang dapat melakukan pelanggaran ringan yang tidak
memerlukan intervensi hukum/atau pengadilan. Diskresi adalah prinsip yang telah
ditetapkan dalam hukum yang berlaku umum, artinya mungkin saja secara formal
tidak ada dalam hukum tertulis tapi telah dikembangkan menjadi praktik yang
dapat diterima[9]
Menurut Loraine
Gethorpe bahwa diversi adalah
wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk
mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil
tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Kebijakan yang
diambil oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan diskresi menimbulkan
kontroversial karena pengambilan kebijakan penghukuman mengikuti sifat
kebijakan pribadi seseorang. Diskresi mengijinkan suatu pembedaan tindakan
terhadap kasus pidana oleh pelakunya, sehingga hal ini dapat menimbulkan
permasalahan dalam hal keadilan terhadap masyarakat. Apabila melihat tujuan
diversi tidaklah jauh berbeda dari diskresi yaitu menangani pelanggaran hukum
diluar pengadilan atau sistem peradilan yang formal, diversi dan diskresi
memiliki makna yang hampir sama karena keduanya dapat digunakan untuk
menjauhkan anak dari sistem peradilan pidana anak. Diversi adalah pengalihan
penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar
peradilan pidana dengan atau tanpa syarat. Hakikatnya, tujuan diversi adalah
sebagai berikut:[10]
a. Untuk
menghindari penahanan.
b. Untuk
menghindari cap/label sebagai penjahat.
c. Untuk
meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku.
d. Agar
pelaku bertanggungjawab atas perbuatanya.
e. Untuk
mencegah pengulangan tindak pidana.
f. Untuk
memajukan intervensi- intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa
harus melalui proses formal.
g. Program
diversi akan menghindarkan anak mengikuti proses peradilan.
h. Menjauhkan
anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan
Dicabutnya
Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak dan diganti dengan
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
kebijakan diversi telah diatur secara
limitive dalam Bab II tentang diversi pada pasal 6 sampai dengan pasal 15.
Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak
negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak
tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental. Dengan demikian, dapat
dikatakan, pada dasarnya diversi mempunyai relevansi dengan tujuan pemidanaan
terhadap anak. Relevansi antara diversi dengan tujuan pemidanaan bagi anak
nampak dalam hal-hal sebagai berikut.[11]
a. Diversi
sebagai pengalihan proses dari proses yustisial menuju proses non yustisial
bertujuan menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana yang seringkali
memberikan pengalaman yang pahit berupa stigmatisasi berkepanjangan,
dehumanisasi dan menghindarkan anak dari kemungkinan terjadinya prisoninasi
yang menjadi sarana tranfer kejahatan terhadap anak. Demikian juga tujuan
pemidanaan bagi anak adalah untuk tetap memberikan jaminan kepada anak agar
tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun secara mental.
b. Perampasan
kemerdekaan terhadap anak, baik dalam bentuk pidana penjara maupun dalam bentuk
perampasan yang lain melalui mekanisme peradilan pidana memberikan pengalaman
yang traumatis terhadap anak, sehingga anak terganggu perkembangan dan
pertumbuhan jiwa. Pengalamannya pahit bersentuhan dengan dunia peradilan akan
menjadi bayang-bayang gelap kehidupan anakyang tidak mudah untuk dilupakan.
c. Apabila
ditinjau secara teoritis dan konsep tentang tujuan pemidanaan, maka pengalihan
proses dari proses yustisial menuju proses non yustisial terhadap anak yang
melakukan penyalagunaan narkotika akan terlihat relevansinya.
Tujuan diversi dalam sistem Peradilan pidana anak
sebagai berikut:[12]
a. Mencapai
perdamaian antara korban dan anak;
b. Menyelesaikan
perkara anak diluar proses peradilan;
c. Menghindarkan
anak dari perampasan kemerdekaan;
d. Mendorong
masyarakat untuk berpartisipasi;
e. Menanamkan
rasa tanggung jawab kepada anak;
f. Pada
tingkat penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan
negeri wajib diupayakan diversi;
g. Diversi
dimaksudkan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan
pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak
pidana.
3.
Syarat
Diversi
Syarat diversi tercantum dalam Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam
pasal 8 dan pasal 9 yang menentukan sebagai berikut:[13]
(1)
Proses diversi dilakukan melalui
musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing
kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan
Restoratif.
(2)
Dalam hal ini di perlukan, musyawarah
sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial,
dan/atau masyarakat.
(3)
Proses diversi wajib memperhatikan:
a. Kepentingan
korban;
b. Kesejahteraan
dan tanggung jawab anak;
c. Penghindaran
stigma negatif;
d. Penghindaran
pembalasan
e. Keharmonisan
masyarakat;dan
f. Kepatutan,
kesusilaan, dan ketertiban umum,
Dapat diuraikan berdasarkan Pasal 8
penjelasanya yaitu:
(1) Proses
diversi itu dilakukan harus melalui musyawarah dan melibatkan anak, orang
tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional bila ada,
penasehat hukum anak, korban.
(2) Jika
diperlukan dalam ayat (1) boleh melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat.
(3) Proses
diversi ini harus lebih mementingkan hak-hak korban dan kesejahteraan tanggung
jawab anak.
Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menentukan sebagai
berikut:[14]
(1)
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam
melakukan diversi harus mempertimbangkan:
a. Kategori
tindak pidana;
b. Umur
anak;
c. Hasil
penelitian kemasyarakatan dari Bapas;dan
d. Dukungan
lingkungan
(2)
Kesepakatan diversi harus mendapat
persetujuan korban dan/atau keluarga
korban serta kesediaan anak dan
keluarganya, kecuali untuk:
a. Tindak
pidana yang berupa pelanggaran;
b. Tindak
pidana ringan;
c. Tindak
pidana tanpa korban; atau
d. Nilai
kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Dapat diuraikan
berdasarkan Pasal 9 penjelasanya yaitu:
(1) Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim harus lebih mempertimbangkan Kategori tindak pidana, umur
anak, hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan, dukungan lingkungan, artinya
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim tidak semena-mena boleh melakukan diversi tanpa
ada pertimbangan, tanpa melihat umur, dan tanpa dukungan lingkungan.
(2) Kesepakatan
diversi harus mendapat persetujuan korban artinya tidak ada unsur intervensi,
paksaan, kekeliruan, penipuan dari pihak manapun.
4.
Kewenangan
Diversi
Kewenangan
diversi tercantum dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak terkait pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang menentukan sebagai
berikut:[15]
(1)
Pada tingkat penyidikan, Penuntutan, dan
Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi.
(2)
Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan;
a. Diancam
dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun,dan
b. Bukan
merupakan pengulangan tindak pidana.
Dapat diuraikan
berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) penjelasanya yaitu:
(1) Dapat
simpulkan bahwa diversi tidak hanya dilakukan dalam pemeriksaan dipengadilan
anak saja tetapi dalam tingkat penyidikan dan penunututan perkara anak wajib
mengupayakan diversi.
(2) Mengisyaratkan
bahwa ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam pelaksanaan diversi, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal tersebut bahwa diversi hanya dilakukan dalam hal tindak
pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan
bukan merupakan pengulangan tindak pidana, artinya seorang anak yang telah
melakukan tindak pidana berulang-ulang tidak layak baginya untuk diupayakan
diversi.
B.
Sistem
Pemidanaan Anak
Sistem
pemidanaan anak adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang baik yang
berkaitan dengan hukum pidana materil maupun tentang pelaksanaan pidana.
Sebelum berlakunya UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, sistem
pemidanaan terhadap anak yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 45,46 dan
47 KUHP. Pasal 45 KUHP mengatur tentang batas usia pertanggung jawaban pidana
bagi anak yaitu dibawah 16 (enam belas) tahun. Namun pasal tersebut tidak
menentukan batas minimal usia anak sehingga seolah-olah anak yang baru lahir
dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Pasal 45 KUHP juga menetukan tindakan
yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku pidana yaitu dikembalikan kepada orang
tua wali tanpa pidana apapun, atau diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana
apapun. Sedangkan pasal 46 KUHP menyebutkan tindakan agar anak pelaku pidana
diserahkan kepada pemerintah dan
dimasukkan dalam rumah pendidikan negara atau badan hukum lain untuk di didik
sampai usia anak mencapai 18 tahun. Lebih khusus dalam pasal 47 KUHP diatur
tentang ketentuan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kepada anak
pelaku pidana maksimal pidana pokok dikurangi 1/3 sepertiga, dan jika ancaman
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak berlaku pada anak pelaku
pidana, maksimal pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak adalah 15 (lima
belas) tahun.[16]
Dengan disahkan UU No.3 tahun 1997
tentang Pengadilan Anak maka ketentuan Pasal 45,46 dan 47 KUHP tersebut
dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dalam sistem pemidanaan anak di
Indonesia. Batasan usia anak yang dapat dimintahkan pertanggungjawaban pidana
minamal 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya pada tahun
2010, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya
No.1/PUU-VIII/2010 Membatalkan pasal 1, pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) UU
No.3 tahun 1997 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan batasan usia anak
pertanggungjawaban pidana anak dengan pendapat bahwa frasa 8 tahun bertentangan
dengan UUD 1945, (conditionally
unconstitutional ), sehingga batasan usia minimal anak yang dapat diajukan
ke depan proses peradilan adalah 12 tahun.[17]
KESIMPULAN
Bahwa jelas terdapat perbedaan antara system
pemidanaan anak di dalam KUHP Yoguslavia dengan Sistem Peradilan dan Pemidanaan
anak di Indonesia, yaitu bahwa untuk negara Yugoslavia membuat didalam suatu
Kitab yaitu Kitab KUHP Yugoslavia sedangkan untuk negara Indonesia dalam suatu
tindak Pidana Khusus yang pengaturanya terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tapi tetap untuk delik pidana yang
dilakukan berdasar pada KUHP bangsa Indonesia. Untuk negara Yugoslavia
Pengadilan dapat menjatuhkan pidana kepada anak senior yang mampu bertanggung
jawab apabila ia melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara
(Pasal 79C). Menurut Pasal 79D, pidana penjara anak (minor’s imprisonment)
tidak boleh kurang dari 1 tahun dan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan
pelaksanaan pidana ini tidak dapat ditunda berdasarkan pasal 48 yang terkait
penundaan pelaksanaan pidana penjara dan denda dalam waktu antara 1 s/d 5
tahun. Pidana penjara anak dilaksanakan dalam lembaga khusus (disebut
“penal-corrective home” atau “lembaga koreksi-penal” dimana mereka dapat berada
disitu sampai mencapai usia 23 tahun. Dalam pasal 79 I, seorang dewasa hanya
dapat diadili untuk delik yang dilakukannya sewaktu/sebagai anak junior apabila
ia belum mencapai usia 21 tahun dan apabila pidana lebih dari 5 tahun penjara
diancamkan untuk delik yang dilakukannya. Terhadap orang itu hanya dapat
dikenakan tindakan berupa “committal to educative-corrective home” (penempata
pada lembaga koreksi edukatif) serta dalam pasal 79 J, seorang dewasa yang
diadili untuk delik yang dilakukan sewaktu/sebagai anak senior dapat dikenakan
tindakan penempatan pada lembaga koreksi-edukatif atau dikenakan pidana penjara
anak UHP bangsa Indonesia sendiri.
Dengan disahkan UU No.3 tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak maka ketentuan Pasal 45,46 dan 47 KUHP tersebut dinyatakan
dicabut dan tidak berlaku lagi dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia. Batasan
usia anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana minamal 8 (delapan)
tahun sampai 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya pada tahun 2010, Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya No.1/PUU-VIII/2010 Membatalkan
pasal 1, pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) UU No.3 tahun 1997 tersebut,
khususnya yang berkaitan dengan batasan usia anak pertanggungjawaban pidana
anak dengan pendapat bahwa frasa 8 tahun bertentangan dengan UUD 1945, (conditionally unconstitutional ), sehingga
batasan usia minimal anak yang dapat diajukan ke depan proses peradilan adalah
12 tahun. Begitu juga dengan UU No 11 tahun 2012, tetap untuk yang diajukan ke
pengadilan itu setelah berumur 12 tahun dan untuk penahanan mulai dari umur 14
sampai 18 tahun.
SARAN
Kepada para pembaca dan juga terutama mahasiswa hukum untuk tetap
melakukan kajian-kajian perbandingan hukum pidana tidak hanya untuk negara
Yugoslavia dengan Indonesia tapi juga untuk negara-negara lain yang ada didunia
ini, terutama untuk membandingkan antara yang system hukum civil law dengan
yang eropa continental, serta saran dan kritik yang membangun penulis harapkan
dari para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, 2006
Susanto Santiago
Pararuk,skripsi, Pelaksanaan Diversi Oleh
Penyidik Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 11 tahun
2012 (studi kasus di wilayah hukum Tana Toraja),2016,
Elisabeth
Juniarti, Fatwa Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan
Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat stdudi di 6 kota di Indonesia,Pusaka
Indonesia, Medan
Crist Graveson
dalam Lilik Mulyadi, Op.Cit,
Koesno Adi, ,Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak,
Setara Press, Malang ,Cetakan ke-II,
2015
Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak.
Pleidoi,
Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak dan Perempuan, Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi
dan Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih
[1] Diambil
dari Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum
Pidana, 2006, hlm, 85-87
[2] Diambil
dari Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum
Pidana, 2006, hlm, 99-105
[3] Diambil
dari Susanto Santiago Pararuk,skripsi, Pelaksanaan
Diversi Oleh Penyidik Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan UU
No. 11 tahun 2012 (studi kasus di wilayah hukum Tana Toraja),2016, hlm, 43
[4] Pleidoi, Media Komunikasi dan
Transformasi Hak Anak dan Perempuan,
Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi dan
Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih Manusiawi,Yayasan
Pusaka Indonesia Bekerja Sama Dengan RJWG Banda Aceh, WCC Palembang, LAI
Jakarta, LAHA Bandung dan LBH Apik Makassar, Yang Didukung Oleh E2J, Medan,Edisi II/2014, Op.Cit,hal, 16.
[5] Pasal
1 ayat (7) Undang-Undang No 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[6] Marlina,
Op.Cit, hal,41.
[7] Elisabeth Juniarti, Fatwa
Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan
Masyarakat stdudi di 6 kota di Indonesia,Pusaka Indonesia, Medan , 2014,hal,33-35.
[8] R.Wiyono,
Op.Cit,hal, 48.
[9] Crist
Graveson dalam Lilik Mulyadi, Op.Cit,hal,
111.
[10] Ibid,hal,111-112.
[11].Koesno Adi, ,Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara
Press, Malang ,Cetakan ke-II, 2015,
hal,134.
[12] Pleidoi,
Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak dan Perempuan, Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi
dan Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih
Manusiawi,Yayasan Pusaka Indonesia Bekerja Sama Dengan RJWG Banda Aceh, WCC
Palembang, LAI Jakarta, LAHA Bandung dan LBH Apik Makassar, Yang Didukung Oleh
E2J, Medan,Edisi II/2014, Op.Cit,hal,5.
[13] Pasal
8 Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[14] Pasal
9 Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[15] Pasal
7 ayat (1),(2) Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak
[16] Elisabet
Juniarti, Fatwa Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Op.Cit. hal, 22.
[17] Ibid,hal, 23.
Post a Comment for "Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan Anak Di Indonesia"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!