Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan Anak Di Indonesia



Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan  Anak Di Indonesia

1.             Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia
KUHP Yugoslavia menganut “double track system” yaitu sistem sanksi yang terdiri dari sanksi pidana (punishment) dan tindakan keamanan (security measures). Pidana diatur dalam Bagian Umum Bab IV (Psl. 24 s/d 60), dan tindakan keamanan dalam Bagian Umum Bab V (Psl. 61 s/d 63A).
a.              Jenis-jenis pidana yang diatur dalam Pasal 24 (1) yang terdiri dari:
1.             Pidana mati (death penalty);
2.             Penjara berat (severe imprisonment): antara 1-15 tahun;
3.             Penjara (imprisonment): 3 hari-3 tahun;
4.             Penyitaan harta benda (confiscation of property);
5.             Denda (fine).
Mengenai pidana mati akan dilaksanakan dengan tembakan, dan tidak dapat dikenakan kepada seseorang yang pada saat melakukan delik dibawah umur dan tidak dapat dikenakan kepada wanita hamil. Seseorang yang pada saat melakukan delik dilakukan belum mencapai 21 tahun, dapat dikenakan pidana mati hanya untuk delik-delik yang sangat membahayakan masyarakat, negara, dan angkatan bersenjata yang diancam dengan pidana mati. Terdapat pada Pasal 27 (The Death Penalty).
Catatan:
·                Di samping ke-5 jenis pidana itu, dalam Psl. 24 (4) dinyatakan, bahwa berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh KUHP ini, pelaku tindak pidana dapat ditegur/diperingatkan oleh pengadilan. Jadi ada sanksi ke-6 berupa teguran/peringatan judisial (“judicial atmonition”). Lihat uraian dibawah (Psl. 50 A dan 50B).
·                Menurut Psl. 24 (2), pidana mati dijatuhkan secara eksepsional untuk kasus-kasus yang sangat berbahaya dari delik-delik yang ditetapkan undang-undang.
·                Psl. 25 (1): pidana mati dan penjara berat (sub a.1 dan a.2) hanya dapat dikenakan sebagai pidana pokok (principal punishment).
·                Psl. 25 (2): pidana “confiscation of property” (sub a.4) hanya dapat dijatuhkan sebagai pdana tambahan (accessory punishment).
·                Psl. 25 (3): pidana denda dapat dikenakan sebagai pidana pokok dan sebgai pidana tambahan
·                Psl. 25 (4): apabila beberapa pidana ditetapkan/diancamkan untuk tindak pidana yang sama, hanya satu pidana dapat dijatuhkan sebagai pidana pokok.
·                Psl. 25 (5): pidana denda tidak dapat dikenakan disamping pidana “confiscation of property”.
b.             Jenis-jenis “tindakan keamanan” terdiri dari
1.             Dimasukkan kedalam lembaga penahanan/pemeliharaan dan perawatan medis (Commiting To An Institution for Custody and Medical Treatment). Pasal 61
2.             Perawatan medis bagi para pecandu alcohol dan narkotik (Compulsory Medical Treatment of Alcolholics and Narcomaniacs). Pasal 61A
3.             Larangan untuk melakukan pekerjaan tertentu (Debarment from the exercise of a particular occupation), Pasal 61B
4.             Pencabutan SIM (withdrawal of driving license), Pasal 61C
5.             Perampasan barang (seizure of objects), Pasal 62
6.             Perampasan keuntungan meteril (seizure of material gains), Pasal 62A
7.             Pengusiran (Expulsion from the country), Pasal 63 .[1]

Dalam Bagian Umum KUHP Yugoslavia ada bab khusus yang mengatur tentang sanksi tindakan dan pidana untuk anak, yaitu dalam Bab VI mulai Pasal 64 s/d 79L. bab ini berjudul “Provision Relating To Educative and Penal Measures For Minors”
Menurut Pasal 64, terhadap anak yang melakukan tindak pidana berlaku ketentuan dalam Bab VI ini dan ketentuan-ketentuan lain dari KUHP sepanjang tidak ditentukan lain dalam Bab VI ini.
Dalam Bab ini dibedakan antara “anak” (a child), “anak junior”( a junior minor) dan “anak senior” (a senior minor), dengan pembatasan sebagai berikut:
ü   Anak yaitu dibawah usia 14 tahun (Psl. 65:1)
ü   Anak Junior yaitu anak antara usia 14-16 tahun (Psl. 66:1) dan
ü   Anak Senior yaitu antara 16-18 tahun (Psl. 66:2).
Menurut Pasal 65 (1) terhadap “anak” (yang pada saat delik dilakukan belum mencapai usia 14 tahun) tidak dapat dipidana maupun dikenakan tindakan edukatif atau tindakan keamanan. Dalam ayat (2) dinyatakan bahwa terhadap anak itu, badan perwalian akan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangannya. Dalam pasal 66 (1), seorang anak yang pada saat melakukan delik telah berusia 14 tahun tetapi belum mencapai usia 16 tahun (anak junior) tidak dapat dipidana, tetapi dapat dikenakan tindakan edukatif. Damal pasal 66 (2), seorang anak yang pada saat melakukan delik telah berusia 16 tahun tetapi belum mencapai usia 18 tahun (anak senior) dapat dikenakan tindakan edukatif dan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHP dapat dipidana, akan tetapi pidana yang dapat dijatuhkan hanya pidana khusus untuk anak (yaitu “penjara anak” atau “minor’s imprisonment”). Menurut pasal 66 (3), tindakan keamanan dapat dikenakan kepada anak junior dan anak senior. Tindakan keamanan dan penjara tidak akan membawa akibat hukum seperti tersebut dalam pasal 37A (1) sub 5 dan 7.
A.           Tindakan-Tindakan Edukatif (Educative Measures)
·                Tujuan (Pasal 68)
Untuk melindungi pendidikan, perbaikan dan pengembanagan para pelaku nak dengan memperluas perlindungan, bantuan dan pengawasan kepada mereka, dan juga untuk mencegah mereka melakukan tindak pidana.
·                Jenis (Pasal 69)
1.             Tindakan Disiplin (Disciplinary measures)
a.             Teguran Keras/pencercaan.
b.             Dimasukkan ke Pusat Pendisiplinan/Penertiban anak.
2.             Tindakan Pengawasan Intensif ( Measures of intensified supervision)
a.             Pengawasan orangtua/wali.
b.             Pengawasan dalam keluarga lain atau badan-badan perwalian.
3.             Tindakan Institusional (Institutional measures)
a.             Penempatan di lembaga pendidikan .
b.             Penempatan pada panti asuhan pendidikan-korektif.
c.             Penempatan pada panti asuhan anak cacat.

·                Pedoman Pemilihan Tindakan (Pasal 70)
(1)          Dalam memilih tindakan-tindakan edukatif, pengadilan harus mempertimbangkan usia anak, tingkat perkembangan kejiwaannya, kecenderungan-kecenderungannya, motif melakukan delik, pendidikannya masa lalu, lingkungan kondisi dia tinggal, tingkat keseriusan delik yang dilakukan, apakah pernah mendapat tindakan edukatif atau pidana sebelumnya dan keadaan-keadaan lain sebelumnya.
(2)          Tindakan pendisiplinan harus diberikan kapada anak yang kepadanya tidak perlu dilakukan tindakan edukatif dan reformatif yang diperluas dan khususnya apabila ia telah melakukan delik karena kekurangajaran.
(3)          Tindakan pengawasan intensif harus diberikan apabila perlu dilakukan tindakan-tindakan edukatif dan reformatif yang lebih diperluas anak itu, dan pengasihan/pemisahan dia dari lingkungannya tidak diperlukan.
(4)          Tindakan institusional diberikan kepada anak apabila diperlukan tindakan edukatif dan reformatif yang diperluas dan perlu dilakukan pengasingan/pemisahan (isolasi) dia dari lingkungannya.
·                Teguran Keras/Pencercaan (Reprimand) Pasal 71
(1)          Teguran keras atau pencercaan diberikan apabila hal itu cukup untuk menceka/memarahi anak itu atas tindak pidana yang dilakukannya.
(2)          Dalam menjatuhkan teguran/cercaan, hakim menunjukkan kepada anak itu akan sifat berbahaya dari perbuatannya dan memberi peringatan bahwa tindakan lebih berat akan dikenakan kepadanya apabila ia melakukan tindak pidana lain.
·                Pusat Pendisiplinan/Penertiban Anak (Pasal 72)
(1)          Pengadilan akan memasukkan anak ke pusat pendisiplinan apabila hal itu diperlukan untuk mempengaruhi kepribadian dan perilakunya dengan mengenakan tindakan-tindakan berjangka waktu pendek yang sesuai
(2)          Pengadilan dapat memasukkan anak ke pusat pendisiplinan:
-                 Untuk beberpa jam tertentu pada hari-hari libur dan tidak boleh lebih dari 4 hari libur berturut-turut
Untuk beberapa jam tertentu dalam sehari, tetapi tidak boleh lebih dari satu bulan
-                 Untuk tinggal terus menerus dalam beberapa hari, tetapi tidak lebih dari 20 hari
(3)          Dalam menjatuhkan tindakan ini, harus diperhatikan denga teliti bahwa anak itu tidak ketinggalan/meninggalkan pendidikan formalnya sebagai akibat dari tindakan ini.
(4)          Dalam pusat pendisiplinan, anak itu dipekerjakan pada pekerjaan yang bermanfaat sesuai dengan usiannya.
(5)          Dalam keputusan memasukkan anak kepusat kedisiplinan, pengadilan dapat menetapkan bahwa setelah selesai menjalani tindakan ini, anak itu ditempatkan dibawah pengawasan intensif dari badan perwalian.
·                Pengawasan Intensif oleh orangtua Pasal 73, yang diberikan apabila orangtua telah gagal melakukan pengawasan terhadap anak, serta adalam putusan pengadilan memberi instruksi dan kewajiban-kewajiban tetentu kepada orangtua/wali.
·                Pengawasan intensif oleh Keluarga Lain Pasal 74, ialah tindakan yang diambil apabila orangtua/wali tidak dalam posisi melakukan pengawasan kepadanya atau tidak dapat diharapkan dari mereka untuk melakukan pengawasan.
·                Pengawasan intensif oleh Badan Perwalian Pasal 75, Tindakan ini diambil apabila orangtua/wali tidak berada dalam posisi melakukan pengawasan intensif kepada anak itu dan tidak terpenuhi syarat-syarat untuk menyerahkan anak itu ke keluarga lain. Ada juga dilakukan penempatan ke lembaga pendidikan (Pasal 76), penempatan ke panti asuhan untuk pendidikan (Pasal 77), dan penempatan pada lembaga anak cacat (Pasal 78).

B.            Pemidanaan Anak Senior (Antara Usia 16-18 Tahun)
Pengadilan dapat menjatuhkan pidana kepada anak senior yang mampu bertanggung jawab apabila ia melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara (Pasal 79C). Menurut Pasal 79D, pidana penjara anak (minor’s imprisonment) tidak boleh kurang dari 1 tahun dan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan pelaksanaan pidana ini tidak dapat ditunda berdasarkan pasal 48 yang terkait penundaan pelaksanaan pidana penjara dan denda dalam waktu antara 1 s/d 5 tahun. Pidana penjara anak dilaksanakan dalam lembaga khusus (disebut “penal-corrective home” atau “lembaga koreksi-penal” dimana mereka dapat berada disitu sampai mencapai usia 23 tahun. Dalam pasal 79 I, seorang dewasa hanya dapat diadili untuk delik yang dilakukannya sewaktu/sebagai anak junior apabila ia belum mencapai usia 21 tahun dan apabila pidana lebih dari 5 tahun penjara diancamkan untuk delik yang dilakukannya. Terhadap orang itu hanya dapat dikenakan tindakan berupa “committal to educative-corrective home” (penempata pada lembaga koreksi edukatif) serta dalam pasal 79 J, seorang dewasa yang diadili untuk delik yang dilakukan sewaktu/sebagai anak senior dapat dikenakan tindakan penempatan pada lembaga koreksi-edukatif atau dikenakan pidana penjara anak .[2]
2.       Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Sistem Pemidanaan Anak Di Indonesia
A.    Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia
Definisi sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Penindakan secara hukum pidana anak ditentukan berdasarkan perbedaan umur anak, yaitu bagi anak yang masih di 8-18 tahun dan melakukan tindak pidana diperlakukan atas suatu pelanggran hukum dengan cara yang berbeda dari perlakuan terhadap orang dewasa setelah melampaui batas usia 18 tahun maka anak yang melakukan tindak pidana ditangani dengan cara yang berlaku terhadap orang dewasa. sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, hak asasi manusia dan Beijing Rules berumur 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun hanya dapat dikenakan tindakan, seperti dikembalikan kepada orang tuanya, ditempatkan pada organisasi social atau diserahkan kepada negara, sedangkan terhadap anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun dapat dijatuhkan pidana.[3]
Berdasarkan penelitian dan pengkajian yang mendalam setelah berlakunya Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak hingga berlaku 15 tahun bahwa penjara bukan tempat yang baik bagi anak apalagi dengan usia pertanggungjawaban pidana yang terlalu rendah sehingga dengan berbagai upaya yang telah dilakukan baik melalui advokasi kebijakan dengan pembelaan terhadap anak yang berkonflik yang dilakukan beberapa negara NGO/LSM dan KPAI melakukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi sampai perjuangaan ke Parlemen sehingga membuahkan hasil lahirnya Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam Undang-Undang baru akan efektif berlaku pada bulan juli 2014 ini wajib mengutamakan pendekatan Restoratif justice (keadilan restoratif) dan diversi. Keadilan Restoratif adalah: penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku,korban, keluarga pelaku/ korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. (Pasaal 1 angka 6 Undang-Undang No 11 tahun 2012).[4] Sedangkan diversi adalah: pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. (pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 11 tahun 2012).[5]
Dasar pertimbangan pemidanaan terhadap anak dibawah umur tidak relevan jika menggunakan teori ini:[6]
Teori Retributif ini adalah teori yang menjadi dasar hukum dijatuhkannya pidana adalah kejahatan itu sendiri. Teori ini berfokus pada hukuman/pemidanaan sebagai suatu tuntutan mutlak untuk mengadakan pembalasan (vergelding) terhadap orang-orang yang telah melakukan perbuatan jahat.
1.      Asas-asas didalam Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam pasal 2 penjelasannya menyatakan bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak adalah:[7]
a.       Perlindungan, dimaksudkan untuk melindungi dan mengayomi anak yang berhadapan dengan hukum agar anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberi kesempatan kepada anak agar melalui pembinaaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak juga meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan/atau psikis.
b.      Keadilan, adalah bahwa setiap penyelesaian perkara anak harus mencerminkan rasa keadilan bagi anak. Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana harus menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan  sehingga dapat menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan sehingga dapat menghindari stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan diharapkan anak dapat kembali kedalam lingkungan sosial secara wajar. Proses peradilan perkara anak sejak ditangkap, ditahan diadili pembinaanya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak. Hakim dalam memutus perkara harus yakin benar bahwa putusannya dapat menjadi salah satu dasar yang kuat untuk mengembalikan dan mengantar anak menuju masa depan yang baik untuk mengembangkan dirinya sebagai warga negara yang bertanggungjawab bagi kehidupan keluarga, bangsa dan negara.
c.       Non Diskriminasi, adalah tidak  adanya perlakuan yang berbeda didasarkan pada siku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, serta kondisi fisik dan/atau mental.
d.      Kepentingan  terbaik bagi anak artinya segala tindakan dan pengambil keputusan yang menyangkut anak, baik yang dilakukan kelurga, masyarakat maupun pemangku hukum, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak harus selalu menjadi pertimbangan utama.
e.       Penghargaan terhadap pendapat anak, untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreatifitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya). Penghormatan atas hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya sesuai dengan tingkat usia anak dalam pengambilan keputusan, terutama jika menyangkut hal yang mempengaruhi kehidupan anak.
f.       Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, sebagai hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
g.      Pembinaan dan pembimbingan anak, adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketakwaan kepada tuhan yang maha esa, intelektual, sikap dan prilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani anak baik didalam maupun diluar proses peradilan pidana. Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, intelektual, sikap dan prilaku, pelatihan keterampilan, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
h.      Proporsional, berarti segala perlakuan terhadap anak harus memperhatikan batas keperluan, umur, dan kondisi anak. Anak yang berkonflik dengan hukum perlu mendapatkan dan perlindungan agar seimbang dan manusiawi. Anak harus diperlakukan sesuai dengan situasi, kondisi mental dan fisik, keadilan sosial dengan kemampuan pada usia tertentu.
i.        Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, pada dasarnya anak tidak dapat dirampas kemerdekaaanya, kecuali terpaksa guna kepentingan penyelesaian perkara.
j.        Penghindaraan pembalasan, dalam hal ini semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana (korba, anak dan masyarakat), dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsilasi, dan menentramkan hati tidak berdasarkan pembalasan. Penghindaran pembalasan adalah prinsip menjauhkan upaya pembalasan dalam proses peradilan pidana anak.
2.      Tujuan diversi  dalam sistem peradilan pidana anak.
Penjelasan umum Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak disebutkan bahwa substansi yang paling mendasar dalam Undang-Undang No.11 tahun 2012 adalah pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dapat mencegah stigmatisasi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan di harapkan anak dapat kembali ke dalam lingkungan sosial secara wajar. Maksud dari diversi tersebut, kemudian dijabarkan dalam pasal 6 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menentukan bahwa tujuan dari diversi adalah:
1.      Mencapai perdamaian antara korban dan anak:
2.      Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan;
3.      Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
4.      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
5.      Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak;
Komponen atau subsistem dari sistem peradilan pidana anak, setiap aparatur penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Pengadilan dalam melaksanakan tugas diversi harus mempunyai tujuan yang sama sebagaimana dimaksud oleh pasal 6 Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.[8]
Menurut Chris Graveson diversi adalah proses yang telah diakui secara inrternasional sebagai cara terbaik yang paling baik dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi lebih banyak menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudahnya usia anak tersebut. Pelaksanaan diversi oleh aparat penegak hukum didasari oleh kewenangan aparat penegak hukum yang disebut discrection atau dalam bahasa indonesia diskresi. Diskresi telah diketahui dengan baik oleh polisi, tetapi diversi merupakan istilah diluar dari kepolisian yang digunakan untuk menyebut tindakan di luar sistem peradilan yang diambil terhadap anak yang melakukan pelanggaran hukum. Diskresi bukanlah konsep baru dipolisi. Ini adalah salah satu dari konsep yang paling mendasar dalam pemolisian baik secara historis maupun didalam  masyarakat modern. Polisi telah mempraktikan penggunaan diskresi sejak pertama kali polisi  ada atau sebelumnya oleh mereka yang dalam komunitas atau masyarakat memiliki tanggung jawab serupa. Diskresi didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dapat melakukan pelanggaran ringan yang tidak memerlukan intervensi hukum/atau pengadilan. Diskresi adalah prinsip yang telah ditetapkan dalam hukum yang berlaku umum, artinya mungkin saja secara formal tidak ada dalam hukum tertulis tapi telah dikembangkan menjadi praktik yang dapat diterima[9]
Menurut Loraine Gethorpe bahwa diversi adalah wewenang dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tindak pidana untuk mengambil tindakan meneruskan perkara atau menghentikan perkara, mengambil tindakan tertentu sesuai dengan kebijakan yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan diskresi menimbulkan kontroversial karena pengambilan kebijakan penghukuman mengikuti sifat kebijakan pribadi seseorang. Diskresi mengijinkan suatu pembedaan tindakan terhadap kasus pidana oleh pelakunya, sehingga hal ini dapat menimbulkan permasalahan dalam hal keadilan terhadap masyarakat. Apabila melihat tujuan diversi tidaklah jauh berbeda dari diskresi yaitu menangani pelanggaran hukum diluar pengadilan atau sistem peradilan yang formal, diversi dan diskresi memiliki makna yang hampir sama karena keduanya dapat digunakan untuk menjauhkan anak dari sistem peradilan pidana anak. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana dengan atau tanpa syarat. Hakikatnya, tujuan diversi adalah sebagai berikut:[10]
a.       Untuk menghindari penahanan.
b.      Untuk menghindari cap/label sebagai penjahat.
c.      Untuk meningkatkan keterampilan hidup bagi pelaku.
d.     Agar pelaku bertanggungjawab atas perbuatanya.
e.      Untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
f.       Untuk memajukan intervensi- intervensi yang diperlukan bagi korban dan pelaku tanpa harus melalui proses formal.
g.      Program diversi akan menghindarkan anak mengikuti proses peradilan.
h.      Menjauhkan anak-anak dari pengaruh-pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan
 Dicabutnya Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan anak dan diganti dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, kebijakan diversi telah diatur secara limitive dalam Bab II tentang diversi pada pasal 6 sampai dengan pasal 15. Diversi pada hakikatnya juga mempunyai tujuan agar anak terhindar dari dampak negatif penerapan pidana. Diversi juga mempunyai esensi tetap menjamin anak tumbuh dan berkembang baik secara fisik dan mental. Dengan demikian, dapat dikatakan, pada dasarnya diversi mempunyai relevansi dengan tujuan pemidanaan terhadap anak. Relevansi antara diversi dengan tujuan pemidanaan bagi anak nampak dalam hal-hal sebagai berikut.[11]
a.       Diversi sebagai pengalihan proses dari proses yustisial menuju proses non yustisial bertujuan menghindarkan anak dari penerapan hukum pidana yang seringkali memberikan pengalaman yang pahit berupa stigmatisasi berkepanjangan, dehumanisasi dan menghindarkan anak dari kemungkinan terjadinya prisoninasi yang menjadi sarana tranfer kejahatan terhadap anak. Demikian juga tujuan pemidanaan bagi anak adalah untuk tetap memberikan jaminan kepada anak agar tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun secara mental.
b.      Perampasan kemerdekaan terhadap anak, baik dalam bentuk pidana penjara maupun dalam bentuk perampasan yang lain melalui mekanisme peradilan pidana memberikan pengalaman yang traumatis terhadap anak, sehingga anak terganggu perkembangan dan pertumbuhan jiwa. Pengalamannya pahit bersentuhan dengan dunia peradilan akan menjadi bayang-bayang gelap kehidupan anakyang tidak mudah untuk dilupakan.
c.       Apabila ditinjau secara teoritis dan konsep tentang tujuan pemidanaan, maka pengalihan proses dari proses yustisial menuju proses non yustisial terhadap anak yang melakukan penyalagunaan narkotika akan terlihat relevansinya.
Tujuan diversi dalam sistem Peradilan pidana anak sebagai berikut:[12]
a.       Mencapai perdamaian antara korban dan anak;
b.      Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan;
c.       Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan;
d.      Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi;
e.       Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak;
f.       Pada tingkat penyidikan,penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi;
g.      Diversi dimaksudkan dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

3.      Syarat Diversi
 Syarat diversi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang terdapat dalam pasal 8 dan pasal 9 yang menentukan sebagai berikut:[13]
(1)   Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan Restoratif.
(2)   Dalam hal ini di perlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial, dan/atau masyarakat.
(3)   Proses diversi wajib memperhatikan:
a.       Kepentingan korban;
b.      Kesejahteraan dan tanggung jawab anak;
c.       Penghindaran stigma negatif;
d.      Penghindaran pembalasan
e.       Keharmonisan masyarakat;dan
f.       Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum,
Dapat diuraikan berdasarkan Pasal 8 penjelasanya yaitu:
(1)   Proses diversi itu dilakukan harus melalui musyawarah dan melibatkan anak, orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional bila ada, penasehat hukum anak, korban.
(2)   Jika diperlukan dalam ayat (1) boleh melibatkan masyarakat, tokoh masyarakat.
(3)   Proses diversi ini harus lebih mementingkan hak-hak korban dan kesejahteraan tanggung jawab anak.
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menentukan sebagai berikut:[14]
(1)   Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam melakukan diversi harus mempertimbangkan:
a.       Kategori tindak pidana;
b.      Umur anak;
c.       Hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas;dan
d.      Dukungan lingkungan
(2)   Kesepakatan diversi harus mendapat persetujuan korban dan/atau keluarga
     korban serta kesediaan anak dan keluarganya, kecuali untuk:
a.       Tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b.      Tindak pidana ringan;
c.       Tindak pidana tanpa korban; atau
d.      Nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
Dapat diuraikan berdasarkan Pasal 9 penjelasanya yaitu:
(1)   Penyidik, Penuntut Umum, Hakim harus lebih mempertimbangkan Kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian Pembimbing Kemasyarakatan, dukungan lingkungan, artinya Penyidik, Penuntut Umum, Hakim tidak semena-mena boleh melakukan diversi tanpa ada pertimbangan, tanpa melihat umur, dan tanpa dukungan lingkungan.
(2)   Kesepakatan diversi harus mendapat persetujuan korban artinya tidak ada unsur intervensi, paksaan, kekeliruan, penipuan dari pihak manapun.

4.      Kewenangan Diversi
Kewenangan diversi tercantum dalam Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) yang menentukan sebagai berikut:[15]
(1)   Pada tingkat penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan diversi.
(2)   Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan;
a.       Diancam dengan pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun,dan
b.      Bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Dapat diuraikan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan (2) penjelasanya yaitu:
(1)   Dapat simpulkan bahwa diversi tidak hanya dilakukan dalam pemeriksaan dipengadilan anak saja tetapi dalam tingkat penyidikan dan penunututan perkara anak wajib mengupayakan diversi.
(2)   Mengisyaratkan bahwa ada ketentuan-ketentuan tertentu dalam pelaksanaan diversi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal tersebut bahwa diversi hanya dilakukan dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman pidananya dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana, artinya seorang anak yang telah melakukan tindak pidana berulang-ulang tidak layak baginya untuk diupayakan diversi.

B.            Sistem Pemidanaan Anak
Sistem pemidanaan anak adalah keseluruhan peraturan perundang-undangan yang baik yang berkaitan dengan hukum pidana materil maupun tentang pelaksanaan pidana. Sebelum berlakunya UU No.3 tahun 1997 tentang pengadilan anak, sistem pemidanaan terhadap anak yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 45,46 dan 47 KUHP. Pasal 45 KUHP mengatur tentang batas usia pertanggung jawaban pidana bagi anak yaitu dibawah 16 (enam belas) tahun. Namun pasal tersebut tidak menentukan batas minimal usia anak sehingga seolah-olah anak yang baru lahir dapat diminta pertanggungjawaban pidana. Pasal 45 KUHP juga menetukan tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak pelaku pidana yaitu dikembalikan kepada orang tua wali tanpa pidana apapun, atau diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apapun. Sedangkan pasal 46 KUHP menyebutkan tindakan agar anak pelaku pidana diserahkan kepada pemerintah  dan dimasukkan dalam rumah pendidikan negara atau badan hukum lain untuk di didik sampai usia anak mencapai 18 tahun. Lebih khusus dalam pasal 47 KUHP diatur tentang ketentuan yang harus diperhatikan dalam penjatuhan pidana kepada anak pelaku pidana maksimal pidana pokok dikurangi 1/3 sepertiga, dan jika ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak berlaku pada anak pelaku pidana, maksimal pidana penjara yang dijatuhkan kepada anak adalah 15 (lima belas) tahun.[16]
            Dengan disahkan UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maka ketentuan Pasal 45,46 dan 47 KUHP tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia. Batasan usia anak yang dapat dimintahkan pertanggungjawaban pidana minamal 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya No.1/PUU-VIII/2010 Membatalkan pasal 1, pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) UU No.3 tahun 1997 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan batasan usia anak pertanggungjawaban pidana anak dengan pendapat bahwa frasa 8 tahun bertentangan dengan UUD 1945, (conditionally unconstitutional ), sehingga batasan usia minimal anak yang dapat diajukan ke depan proses peradilan adalah 12 tahun.[17]

KESIMPULAN
Bahwa jelas terdapat perbedaan antara system pemidanaan anak di dalam KUHP Yoguslavia dengan Sistem Peradilan dan Pemidanaan anak di Indonesia, yaitu bahwa untuk negara Yugoslavia membuat didalam suatu Kitab yaitu Kitab KUHP Yugoslavia sedangkan untuk negara Indonesia dalam suatu tindak Pidana Khusus yang pengaturanya terdapat dalam UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tapi tetap untuk delik pidana yang dilakukan berdasar pada KUHP bangsa Indonesia. Untuk negara Yugoslavia Pengadilan dapat menjatuhkan pidana kepada anak senior yang mampu bertanggung jawab apabila ia melakukan tindak pidana yang diancam lebih dari 5 tahun penjara (Pasal 79C). Menurut Pasal 79D, pidana penjara anak (minor’s imprisonment) tidak boleh kurang dari 1 tahun dan tidak boleh lebih dari 10 tahun dan pelaksanaan pidana ini tidak dapat ditunda berdasarkan pasal 48 yang terkait penundaan pelaksanaan pidana penjara dan denda dalam waktu antara 1 s/d 5 tahun. Pidana penjara anak dilaksanakan dalam lembaga khusus (disebut “penal-corrective home” atau “lembaga koreksi-penal” dimana mereka dapat berada disitu sampai mencapai usia 23 tahun. Dalam pasal 79 I, seorang dewasa hanya dapat diadili untuk delik yang dilakukannya sewaktu/sebagai anak junior apabila ia belum mencapai usia 21 tahun dan apabila pidana lebih dari 5 tahun penjara diancamkan untuk delik yang dilakukannya. Terhadap orang itu hanya dapat dikenakan tindakan berupa “committal to educative-corrective home” (penempata pada lembaga koreksi edukatif) serta dalam pasal 79 J, seorang dewasa yang diadili untuk delik yang dilakukan sewaktu/sebagai anak senior dapat dikenakan tindakan penempatan pada lembaga koreksi-edukatif atau dikenakan pidana penjara anak UHP bangsa Indonesia sendiri.

     Dengan disahkan UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak maka ketentuan Pasal 45,46 dan 47 KUHP tersebut dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dalam sistem pemidanaan anak di Indonesia. Batasan usia anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana minamal 8 (delapan) tahun sampai 12 (dua belas) tahun. Selanjutnya pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Putusannya No.1/PUU-VIII/2010 Membatalkan pasal 1, pasal 4 ayat (1), pasal 5 ayat (1) UU No.3 tahun 1997 tersebut, khususnya yang berkaitan dengan batasan usia anak pertanggungjawaban pidana anak dengan pendapat bahwa frasa 8 tahun bertentangan dengan UUD 1945, (conditionally unconstitutional ), sehingga batasan usia minimal anak yang dapat diajukan ke depan proses peradilan adalah 12 tahun. Begitu juga dengan UU No 11 tahun 2012, tetap untuk yang diajukan ke pengadilan itu setelah berumur 12 tahun dan untuk penahanan mulai dari umur 14 sampai 18 tahun.

SARAN
Kepada para pembaca dan juga terutama mahasiswa hukum untuk tetap melakukan kajian-kajian perbandingan hukum pidana tidak hanya untuk negara Yugoslavia dengan Indonesia tapi juga untuk negara-negara lain yang ada didunia ini, terutama untuk membandingkan antara yang system hukum civil law dengan yang eropa continental, serta saran dan kritik yang membangun penulis harapkan dari para pembaca.







DAFTAR PUSTAKA
Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, 2006
Susanto Santiago Pararuk,skripsi, Pelaksanaan Diversi Oleh Penyidik Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 (studi kasus di wilayah hukum Tana Toraja),2016,


Elisabeth Juniarti, Fatwa Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat stdudi di 6 kota di Indonesia,Pusaka Indonesia, Medan

Crist Graveson dalam Lilik Mulyadi, Op.Cit,
Koesno Adi, ,Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang ,Cetakan ke-II, 2015

Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
                                                
Pleidoi, Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak dan Perempuan, Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi dan Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih


[1] Diambil dari Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, 2006, hlm, 85-87
[2] Diambil dari Prof. Barda Nawawi, sari kuliah Perbandingan Hukum Pidana, 2006, hlm, 99-105
[3] Diambil dari Susanto Santiago Pararuk,skripsi, Pelaksanaan Diversi Oleh Penyidik Terhadap anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 (studi kasus di wilayah hukum Tana Toraja),2016, hlm, 43
[4]  Pleidoi, Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak dan Perempuan, Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi dan Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih Manusiawi,Yayasan Pusaka Indonesia Bekerja Sama Dengan RJWG Banda Aceh, WCC Palembang, LAI Jakarta, LAHA Bandung dan LBH Apik Makassar, Yang Didukung Oleh E2J, Medan,Edisi II/2014, Op.Cit,hal, 16.
[5] Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang No 11 tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[6] Marlina, Op.Cit, hal,41.
[7]  Elisabeth Juniarti, Fatwa Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Diversi dan Keadilan Restoratif: Kesiapan Aparat Penegak Hukum dan Masyarakat stdudi di 6 kota di Indonesia,Pusaka Indonesia, Medan , 2014,hal,33-35.
[8] R.Wiyono, Op.Cit,hal, 48.
[9] Crist Graveson dalam Lilik Mulyadi, Op.Cit,hal, 111.
[10] Ibid,hal,111-112.
[11].Koesno Adi, ,Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang ,Cetakan ke-II, 2015, hal,134.
[12] Pleidoi, Media Komunikasi dan Transformasi Hak Anak dan Perempuan, Aturan Pelaksanaan UU SPPA Lambat Anak Bukan Untuk Di Penjara Diversi dan Restoratif Justice Wujud Tanggung Jawab Bersama Mendidik Anak Lebih Manusiawi,Yayasan Pusaka Indonesia Bekerja Sama Dengan RJWG Banda Aceh, WCC Palembang, LAI Jakarta, LAHA Bandung dan LBH Apik Makassar, Yang Didukung Oleh E2J, Medan,Edisi II/2014, Op.Cit,hal,5.
[13] Pasal 8 Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[14] Pasal 9 Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
[15] Pasal 7 ayat (1),(2) Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
[16] Elisabet Juniarti, Fatwa Fadilah, Edy Ikhsan, Marjoko, M.Mitra Lubis, Op.Cit. hal,  22.
[17] Ibid,hal, 23.

Post a Comment for "Perbandingan Sistem Pidana Dan Tindakan Untuk Anak Dalam Kuhp Yugoslavia Dengan Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Pemidanaan Anak Di Indonesia"