Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

WACANA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA


sumber gambar : finance.detik.com

Masa depan sebuah bangsa sangat tergantung pada bangsa itu sendiri. Seperti pepatah bijak mengatakan, Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang atau suatu bangsa jika orang atau bangsa itu sendiri tidak berusaha mengubahnya. Perubahan untuk bangsa Indonesia kali ialah terkait ibu kota Republik Indonesia, Pak Presiden Jokowi telah meminta izin kepada anggota DPR dan kepada kita semua masyarakat indonesia untuk memindahkan ibu kota negara. Pro-kontra terkait wacana pemindahan ibu kota akhirnya muncul di kalangan masyarakat, ada yang menganggap tidak perlu dan banyak juga yang menganggap perlu dengan berbagai alasan yang rasional.
Pro-kontra itu hal biasa, harus kita akui ide ini juga telah ada sejak masa  Presiden Soekarno seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Menurut Wikipedia.id, Soekarno menyiapkan Palangkaraya sebagai calon ibu kota Indonesia pada tahun 1957. Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dinilai memiliki wilayah yang luas dan secara geografis tepat berada di jantung khatulistiwa.
Namun, rencana tersebut tidak terwujud. Soekarno malah membangun monumen dan patung di Jakarta hingga awal 1960-an. Sebut saja Monumen Nasional (Monas), Masjid Istiqlal, Gelora Bung Karno, hingga Monumen Pembebasan Irian Jaya di Lapangan Benteng. Sejak saat itu, Jakarta berkembang menjadi metropolis modern.  Pada masa pemerintahan Presiden RI kedua Soeharto, Jakarta menjadi semakin berkembang sebagai pusat ekonomi dan politik Indonesia. Pesatnya pembangunan kota ini membuat angka urbanisasi dari wilayah lain di Indonesia ke Jakarta terus meningkat. Saat ini Jakarta menghadapi masalah kemacetan akibat pertumbuhan jalan raya tak mampu mengejar pertumbuhan jumlah kendaraan. Pemerintah membangun infrastruktur dan sarana transportasi massal sembari mengedukasi masyarakat untuk menggunakan transportasi publik demi mengurangi kemacetan. Banjir yang melanda Jakarta juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara.
Di era Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono, kajian tentang pemindahan ibu kota negara berlanjut. Ibu kota yang baru harus dipisahkan dari pusat ekonomi dan komersial, artinya menjauh dari Jakarta. Pemerintah Jokowi pada April 2017 kembali memunculkan wacana ini, termasuk untuk mengkaji kota-kota mana saja yang akan menjadi alternatif untuk ibu kota baru. Pada tanggal 16 Agustus 2019 Jokowi telah meminta Izin secara langsung pada anggota DPR maupun kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, artinya kali ini Pak Presiden Jokowi untuk memindahkan ibu kota negara sangat serius penuh dengan keyakinan akan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.  
Sebenarnya masalah memindahkan suatu ibu kota negara bukanlah suatu hal yang baru dan mustahil untuk dilakukan, Lebih 40 negara di dunia mempertimbangkan terkait pemindahan ibu kota, Inggris, Turki, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Brasil, Israel dan lain sebagainnya. Misalnya, seperti Amerika Serikat yang telah berhasil memindahkan ibu kota New York ke Washinton DC, Ibu kota negara Rusia awalnya di St Petersburg hingga akhirnya pindah ke Moskow, dan negara tetangga kita Malaysia yang sukses memindahkan pusat pemerintahannya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya pada 1999. Jadi pemindahan ibu kota adalah suatu hal yang biasa dilakukan dan bukan jadi persoalan yang luar biasa kalo kita bertekad dan kerja keras.
Perlukah ibu kota dipindahkan?
Pemindahan ibu kota sebenarnya bukan untuk yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sejarah mencatat, ibu kota RI pernah dipindahkan ke Yogyakarta pada tahun 1946. Pusat pemerintahan negara juga sempat dialihkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat, lantaran Agresi Militer Belanda II yang menyasar Yogyakarta Tahun 1948 dan terakhir kembali juga ke Jakarta yang dulunya disebut Batavia dan di dalam sejarah ibu kota Jakarta sudah ada sejak penjajahan.
Pemindahan suatu ibu kota bukanlah suatu yang mudah, butuh perencanaan dan kajian yang sangat matang, baik dari segi Sumber Daya Manusia yang berada di tempat dijadikannya ibu kota tersebut, Urgensi, kemampuan secara infrastruktur, satu pemikiran yang cukup disaat perekonomian kita saat ini, masih miskin narasi kita saat ini untuk memindahkan, perlu diskusi, perlu perhatian masyarakat secara keseluruhan, rencana nota keuangan, anggaran belanja yang mendukung, pemerintah belum mengajukan RUU terkait pemindahan ibu kota negara yang merupakan suatu hal yang sangat penting dalam proses perencanaan pemindahan ibu kota.
Walaupun demikian, bukan tidak mungkin kita bisa melaksanakannya di tengah kondisi seperti ini. Wacana pemindahan ibu kota negara ini merupakan suatu ide yang besar dan perlu untuk kita perjuangkan dan kita laksanakan. Mengingat Jakarta yang sekarang sudah sangat tidak tertata dengan baik, banjir sering terjadi, kemacetan lalu lintas meraja lela, kepadatan penduduk,  transportasi dan lain-lain menjadi alasan untuk pindahnya ibu kota karena pusat pemerintan sangat sulit untuk berada pada kondisi seperti ini. Misalnya saja kita buat, ketika baru-baru ini mati lampu di Jakarta, semua hampir geger melihat kondisi tersebut. Jadi artinya Jakarta tidak realistis lagi untuk jadi sebuah ibu kota negara. Kalaupun kita tetap berusaha untuk membenani kota Jakarta sudah sangat sulit dan juga pasti mengeluarkan biaya yang banyak seperti halnya juga memindahkan ibu kota negara.
Bappenas menghitung kebutuhan dana untuk pemindahan ibu kota negara mencapai Rp 323 triliun-Rp 466 triliun. Luas lahan yang diperlukan sekitar 40 ribu hektare. Sumber pendanaan yang akan membiayai pemindahan ibu kota negara Indonesia yaitu ada empat opsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur, BUMN sebagai penyedia infrastruktur utama dan sosial, kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta peran Swasta.
Pemindahan ibu kota negara pasti butuh proses yang panjang dan itu secara berkelanjutan, bukan secara langsung, ibaratnya kalo ibu kota pindah bukan besok kita langsung pindah tapi secara bertahap. Jadi sangat mungkin untuk dapat terlaksana, pemindahan ibu kota negara demi kemajuan bangsa Indonesia. Menurut kajian Bappenas, diperlukan waktu sekitar sepuluh tahun untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi yang baru. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah ingin ibu kota negara seperti Washinton DC. Pusat pemerintahan tidak perlu menjadi kota yang sibuk seperti New York yang merupakan pusat bisnis dan perdagangan
Pelajaran yang paling penting ketika suatu negara memutuskan untuk memindahkan ibu kotanya adalah lokasi yang strategis, secara geografis berada di tengah wilayah Indonesia, lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi dan desain yang tepat. Selain itu ibu kota negara juga harus inklusif, terhubung dengan baik dengan kota-kota sekitarnya. Alhasil, perekonomian di kota-kota sekitarnya pun akan ikut berkembang.
Melihat kriteria tersebut, Kalimantan menjadi daerah sasaran untuk dijadikan ibu kota negara. Lokasi yang berada ditengah wilayah Indonesia, kemungkinan untuk terjadi gempa bumi, gunung berapi dan tsunami sangat kecil dan merupakan suatu daerah yang memiliki desain yang tepat. Namun rencana untuk pemindahan ibu kota negara masih membutuhkan kajian yang mendalam sehingga masyarakat perlu bersabar menunggu cita-cita ini terwujud.        #SG#

Post a Comment for "WACANA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA"