WACANA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA
sumber gambar : finance.detik.com
Masa depan sebuah bangsa
sangat tergantung pada bangsa itu sendiri. Seperti pepatah bijak mengatakan,
Tuhan tidak akan mengubah nasib seseorang atau suatu bangsa jika orang atau
bangsa itu sendiri tidak berusaha mengubahnya. Perubahan untuk bangsa Indonesia
kali ialah terkait ibu kota Republik Indonesia, Pak Presiden Jokowi telah
meminta izin kepada anggota DPR dan kepada kita semua masyarakat indonesia untuk memindahkan ibu
kota negara. Pro-kontra terkait wacana pemindahan ibu kota akhirnya muncul di
kalangan masyarakat, ada yang menganggap tidak perlu dan banyak juga yang
menganggap perlu dengan berbagai alasan yang rasional.
Pro-kontra itu hal biasa,
harus kita akui ide ini juga telah ada sejak masa Presiden Soekarno seperti yang disampaikan
oleh Presiden Jokowi. Menurut Wikipedia.id,
Soekarno menyiapkan Palangkaraya sebagai calon ibu kota Indonesia pada tahun
1957. Ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut dinilai memiliki wilayah
yang luas dan secara geografis tepat berada di jantung khatulistiwa.
Namun, rencana tersebut
tidak terwujud. Soekarno malah membangun monumen dan patung di Jakarta hingga
awal 1960-an. Sebut saja Monumen Nasional (Monas), Masjid Istiqlal, Gelora Bung
Karno, hingga Monumen Pembebasan Irian Jaya di Lapangan Benteng. Sejak saat
itu, Jakarta berkembang menjadi metropolis modern. Pada masa pemerintahan Presiden RI kedua
Soeharto, Jakarta menjadi semakin berkembang sebagai pusat ekonomi dan politik
Indonesia. Pesatnya pembangunan kota ini membuat angka urbanisasi dari wilayah
lain di Indonesia ke Jakarta terus meningkat. Saat ini Jakarta menghadapi
masalah kemacetan akibat pertumbuhan jalan raya tak mampu mengejar pertumbuhan
jumlah kendaraan. Pemerintah membangun infrastruktur dan sarana transportasi
massal sembari mengedukasi masyarakat untuk menggunakan transportasi publik
demi mengurangi kemacetan. Banjir yang melanda Jakarta juga menjadi salah satu
pertimbangan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara.
Di era Presiden RI keenam
Susilo Bambang Yudhoyono, kajian tentang pemindahan ibu kota negara berlanjut. Ibu kota yang baru harus
dipisahkan dari pusat ekonomi dan komersial, artinya menjauh dari Jakarta. Pemerintah
Jokowi pada April 2017 kembali memunculkan wacana ini, termasuk untuk mengkaji
kota-kota mana saja yang akan menjadi alternatif untuk ibu kota baru. Pada
tanggal 16 Agustus 2019 Jokowi telah meminta Izin secara langsung pada anggota
DPR maupun kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, artinya kali ini Pak Presiden
Jokowi untuk memindahkan ibu kota negara sangat serius penuh dengan keyakinan
akan dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Sebenarnya masalah
memindahkan suatu ibu kota negara bukanlah suatu hal yang baru dan mustahil
untuk dilakukan, Lebih 40 negara di dunia mempertimbangkan terkait pemindahan
ibu kota, Inggris, Turki, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Brasil, Israel
dan lain sebagainnya. Misalnya, seperti Amerika Serikat yang telah berhasil memindahkan
ibu kota New York ke Washinton DC, Ibu kota negara Rusia awalnya di St
Petersburg hingga akhirnya pindah ke Moskow, dan negara tetangga kita Malaysia
yang sukses memindahkan pusat pemerintahannya dari Kuala Lumpur ke Putrajaya
pada 1999. Jadi pemindahan ibu kota adalah suatu hal yang biasa dilakukan dan
bukan jadi persoalan yang luar biasa kalo kita bertekad dan kerja keras.
Perlukah
ibu kota dipindahkan?
Pemindahan ibu kota
sebenarnya bukan untuk yang pertama kalinya terjadi di Indonesia. Sejarah
mencatat, ibu kota RI pernah dipindahkan ke Yogyakarta pada tahun 1946. Pusat
pemerintahan negara juga sempat dialihkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat,
lantaran Agresi Militer Belanda II yang menyasar Yogyakarta Tahun 1948 dan
terakhir kembali juga ke Jakarta yang dulunya disebut Batavia dan di dalam
sejarah ibu kota Jakarta sudah ada sejak penjajahan.
Pemindahan suatu ibu kota
bukanlah suatu yang mudah, butuh perencanaan dan kajian yang sangat matang,
baik dari segi Sumber Daya Manusia yang berada di tempat dijadikannya ibu kota
tersebut, Urgensi, kemampuan secara infrastruktur, satu pemikiran yang cukup
disaat perekonomian kita saat ini, masih miskin narasi kita saat ini untuk
memindahkan, perlu diskusi, perlu perhatian masyarakat secara keseluruhan,
rencana nota keuangan, anggaran belanja yang mendukung, pemerintah belum
mengajukan RUU terkait pemindahan ibu kota negara yang merupakan suatu hal yang
sangat penting dalam proses perencanaan pemindahan ibu kota.
Walaupun demikian, bukan
tidak mungkin kita bisa melaksanakannya di tengah kondisi seperti ini. Wacana
pemindahan ibu kota negara ini merupakan suatu ide yang besar dan perlu untuk
kita perjuangkan dan kita laksanakan. Mengingat Jakarta yang sekarang sudah
sangat tidak tertata dengan baik, banjir sering terjadi, kemacetan lalu lintas meraja
lela, kepadatan penduduk, transportasi
dan lain-lain menjadi alasan untuk pindahnya ibu kota karena pusat pemerintan sangat
sulit untuk berada pada kondisi seperti ini. Misalnya saja kita buat, ketika
baru-baru ini mati lampu di Jakarta, semua hampir geger melihat kondisi tersebut.
Jadi artinya Jakarta tidak realistis lagi untuk jadi sebuah ibu kota negara.
Kalaupun kita tetap berusaha untuk membenani kota Jakarta sudah sangat sulit
dan juga pasti mengeluarkan biaya yang banyak seperti halnya juga memindahkan
ibu kota negara.
Bappenas menghitung
kebutuhan dana untuk pemindahan ibu kota negara mencapai Rp 323 triliun-Rp 466
triliun. Luas lahan yang diperlukan sekitar 40 ribu hektare. Sumber pendanaan
yang akan membiayai pemindahan ibu kota negara Indonesia yaitu ada empat opsi,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan infrastruktur,
BUMN sebagai penyedia infrastruktur utama dan sosial, kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta peran Swasta.
Pemindahan ibu kota negara
pasti butuh proses yang panjang dan itu secara berkelanjutan, bukan secara
langsung, ibaratnya kalo ibu kota pindah bukan besok kita langsung pindah tapi
secara bertahap. Jadi sangat mungkin untuk dapat terlaksana, pemindahan ibu
kota negara demi kemajuan bangsa Indonesia. Menurut kajian Bappenas, diperlukan
waktu sekitar sepuluh tahun untuk pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke
lokasi yang baru. Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah
ingin ibu kota negara seperti Washinton DC. Pusat pemerintahan tidak perlu
menjadi kota yang sibuk seperti New York yang merupakan pusat bisnis dan
perdagangan
Pelajaran yang paling
penting ketika suatu negara memutuskan untuk memindahkan ibu kotanya adalah
lokasi yang strategis, secara geografis berada di tengah wilayah Indonesia,
lahan harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi dan
desain yang tepat. Selain itu ibu kota negara juga harus inklusif, terhubung
dengan baik dengan kota-kota sekitarnya. Alhasil, perekonomian di kota-kota
sekitarnya pun akan ikut berkembang.
Melihat kriteria tersebut,
Kalimantan menjadi daerah sasaran untuk dijadikan ibu kota negara. Lokasi yang
berada ditengah wilayah Indonesia, kemungkinan untuk terjadi gempa bumi, gunung
berapi dan tsunami sangat kecil dan merupakan suatu daerah yang memiliki desain
yang tepat. Namun rencana untuk pemindahan ibu kota negara masih membutuhkan
kajian yang mendalam sehingga masyarakat perlu bersabar menunggu cita-cita ini
terwujud. #SG#
Post a Comment for "WACANA PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!