Bagaimana kekuatan pembuktian Fotokopi Surat untuk dihadirkan dipersidangan?
Kekuatan
pembuktian suatu tulisan pada dasarnya terdapat pada surat aslinya (Pasal 301
Rbg, dan Pasal 1888 KUHPerdata). Apabila akta asli ada, maka salinan-salinan
atau ikhtisar-ikhtisar hanya dapat dipercaya apabila salinan-salinan atau
ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana selalu dapat
diperintahkan mempertunjukkannya. Akan tetapi terdapat salinan akta yang
memberikan kekuatan pembuktian yang sama dengan aslinya, meskipun surat yang aslinya telah hilang, yaitu (Pasal 1889 ayat 1e dan 2e KUHPerdata).
Selain
dari salinan-salinan tersebut, hanya berlaku sebagai permulaan pembuktian dan
kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada hakim (Pasal 302 Rbg dan Pasal 1889 3e
dan 4e KUHPerdata). Akan tetapi terhadap suatu tembusan surat yang dibuat
dengan kertas karbon berlaku sebagai aslinya, karena tembusan itu sama dengan
surat yang ditulis pada halaman pertama yang mana pensil atau pena itu langsung
berhubungan.
Terhadap
salinan-salinan yang berlaku sebagai permulaan pembuktian, dapat diterima
sebagai alat bukti jika dapat dicocokkan dengan aslinya. Menurut Yahya Harahap,
apabila aslinya tidak ada, dapat dibantu dengan alat bukti lain. Alat bukti
yang dapat digunakan terbatas pada alat bukti surat dan saksi. Alat bukti
sumpah tidak dibenarkan karena dalam hal yang demikian alat bukti ini dianggap
dapat mengganggu ketertiban umum. Bagi seorang yang curang dan beritikad buruk,
apalagi bermoral rendah, dapat memanfaatkan sumpah tersebut untuk mengesahkan
salinan palsu.
Penilaian
pembuktian adalah suatu penilaian yang dilakukan oleh hakim terhadap
bukti-bukti yang diajukan oleh pihak sesuai dengan kenyataannya. Hakim karena
undang-undang terikat kepada alat bukti tertentu sehingga ia tidak bebas
menilainya, tetapi hakim juga diberi kebebasan untuk menilai pembuktian
terhadap alat bukti tertentu. Terhadap akta misalnya, hakim terikat
penilaiannya (Pasal 165 HIR, Pasal 285 RBG, atau Pasal 1870 KUHPerdata). Sebaliknya
hakim tidak wajib mempercayai seorang saksi, yang berarti ai bebas menilai
kesaksian (Pasal 172, Pasal 309 Rbg, atau Pasal 1908). Namun pada umumnya
sepanjang undang-undang tidak mengatur sebaliknya, hakim bebas untuk menilai
pembuktian. Apabila alat bukti oleh hakim dinilai cukup memberikan kepastian
tentang peristiwa yang disengketakan untuk mengabulkan akibat hukum yang
dituntut oleh penggugat, kecuali ada bukti lawan, bukti itu dinilai lengkap
atau sempurna.
Pembuktian
bertujuan untuk menetapkan hukum diantara para pihak yang menyangkut suatu hak
sehingga diperoleh kebenaran yang memiliki nilai kepastian, keadilan dan
kepastian hukum. Kebenaran yang dicari dalam perkara perdata adalah kebenaran
formil, artinya hakim tidak boleh melampaui batas yang diajukan para pihak yang
berperkara.
Dalam
praktek pemeriksaan di Pengadilan Negeri, sering kali alat bukti tulisan yang
diajukan bukan tulisan aslinya, tetapi hanya fotokopi yang telah dilegalisasi
oleh panitera pengadilan dan hanya menunjukkan aslinya di muka persidangan. Praktek
yang demikian dalam dunia peradilan, sesuai dengan perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi yang mengenal mesin fotokopi, agaknya tidak ada keberatan
asalkan saja fotokopi yang diajukan sebagai bukti tersebut benar-benar sesuai
dengan aslinya. Akan tetapi, ada kalanya surat asli tidak ada atau hilang dan
para pihak hanya memiliki fotokopi surat yang ia butuhkan guna membuktikan
dalilnya, sehingga para pihak hanya dapat mengajukan fotokopi surat tersebut ke
dalam persidangan. Sehingga muncul pertanyaan apakah fotokopi surat dapat
diterima dalam perkara perdata dan bagaimana kekuatan pembuktiannya.
Menurut
Yahya Harahap bahwa salinan dengan fotokopi hampir tidak ada bedanya. Perbedaan
pokok hanya terletak pada instrumen yang dipergunakan. Salinan menggunakan
peralatan konvensional secara manual sedangkan fotokopi menggunakan sistem dan
peralatan elektronik yang canggih. Ditinjau dari segi pendekatan persamaan atau
persesuaian, hasil fotokopi jauh lebih tinggi kualitas identiknya dan
orisinalitasnya dibandingkan dengan salinan melalui sistem dan cara konvensional
yang manual maupun dengan salinan tulis tangan. Akan tetapi kekuatan pembuktian
salinan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan fotokopi karena mengenai salinan
diatur dalam undang-undang sedangkan fotokopi tidak. Mengenai salinan terdapat
dalam Pasal 1889 KUHPerdata atau 302 Rbg, yang mempersamakan salinan dengan
aslinya, sehingga nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada salinan pertama
(grosse pertama) sama dengan nilai kekuatan pembuktian yang melekat pada
aslinya. Sedangkan ketentuan yang membicarakan sejauh mana kesamaan maupun
keidentikan fotokopi dengan surat aslinya belum ada.
Mahkamah
Agung berpendapat bahwa apabila fotokopi surat yang tidak dapat disesuaikan
dengan aslinya atau fotokopi surat yang tidak dikuatkan dengan alat bukti lain,
maka fotokopi surat tersebut tidak dapat diterima dalam persidangan. Hal tersebut
terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996 tanggal 17 September
1998. Dalam perkara tersebut fotokopi suatu surat diserahkan oleh salah satu
pihak kepersidangan Pengadilan Perdata untuk digunakan sebagai alat bukti surat
tersebut:
a.
Tanpa disertai surat aslinya untuk
disesuaikan dengan surat aslinya “atau”
b.
Tanpa dikuatkan oleh keterangan saksi
dan alat bukti lainnya.
Majelis
Hakim berpendapat, dalam keadaan yang demikian ini, maka fotokopi surat
tersebut menurut Hukum Pembuktian Acara Perdata tidak dapat digunakan sebagai
alat bukti yang sah dalam persidangan Pengadilan.
Dengan
demikian, berdasarkan Putusan tersebut dapat disimpulkan bahwa fotokopi surat
yang diajukan di persidangan guna membuktikan dalil-dalil yang dikemukakan,
yang tidak dapat dicocokkan dengan aslinya atau fotokopi surat tersebut tidak
didukung dengan alat bukti lain, maka fotokopi surat tersebut tidak dapat
diterima di dalam perkara perdata. Sebaliknya, jika fotokopi surat tersebut
dapat diterima. Sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996 yang
memungkinkan diterimanya fotokopi surat dalam perkara perdata apabila dikuatkan
dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya, dalam Putusan Mahkamah Agung
No. 410 K/Pdt/2004 tanggal 25 April 2005 fotokopi surat tersebut telah diakui
dan dibenarkan oleh pihak lawan.
Oleh
karena berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 112 K/Pdt/1996 dan No. 410
K/Pdt/2004 serta di dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2010,
apabila pihak yang berperkara mengajukan suatu fotokopi surat yang kemudian
fotokopi surat tersebut dikuatkan dengan alat bukti lainnya yang relevan, baik
berupa pengakuan pihak lawan maupun dikuatkan dengan kesaksian, maka fotokopi
surat tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim yang memeriksa perkara.
SUMBER:
Subekti, Hukum Pembuktian, Cet. 17 (Jakarta:
Pradnya Paramita, 2008)
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata
Indonesia, Edisi 7, (Yogyakarta: Liberty, 2006)
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata
Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2004)
Djamanat Samosir, Hukum Acara Perdata:
Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, cet.1, (Bandung: Nuansa Aulia, 2011)
Putusan Mahkamah Agung
TERIMA KASIH!!!
Post a Comment for "Bagaimana kekuatan pembuktian Fotokopi Surat untuk dihadirkan dipersidangan?"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!