Berbicara mengenai teknik dan metode identifikasi berita hoaks dalam pemilu dan pemilihan tentunya sangat penting. Namun sebelumnya kita mesti ketahui dulu apa itu sebenarnya yang dimaksud dengan hoaks. Hoaks dapat diartikan sebagai salah satu konten negatif yang menimbulkan kekacauan informasi, yang dilakukan secara sengaja untuk membuat orang mengambil sikap dan melakukan tindakan yang salah. Ragam konten negatif itu sendiri dapat dikategorikan dalam tiga; Disinformasi, Misinformasi, Mal Informasi.
Disinformasi : Informasi yang sengaja dibuat salah.
Misinformasi : Informasi yang tidak sengaja salah karena sumber tidak lengkap.
Mal-Informasi : Informasi benar tapi disampaikan dengan cara atau frame yang salah.
Dalam acara Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 5 dengan tema Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan, Pak Abdul Gaffar Karim mengatakan berdasarkan Riset 2019 oleh Departemen Politik dan Pemerintahan FISIPOL UGM, banyak terjadi disinformasi terkait pilpres, yang berupa:
- Serangan antar kandidat
- Serangan terhadap penyelenggara pemilu
Hoaks biasanya terjadi pada sarana seperti medsos dan media online abal-abal. Jadi untuk itu kita mengantisipasi berita hoaks dengan cara melakukan deteksi dini terhadap hoaks tersebut, seperti hati-hati dengan media sosial, jika ada suatu informasi kita semestinya mengecek terlebih dahulu fakta kebenarannya baru kita bertindak mengeshare/mengirim ke teman medsos kita. Informasi yang beredar di media sosial tapi tidak ada di media resmi, punya potensi hoaks. Informasi yang tidak sesuai dengan pengetahuan pribadi, punya potensi hoaks. Informasi yang tak sama dengan informasi resmi, punya potensi hoaks, serta Informasi yang dibantah sekaligus oleh otoritas dan banyak ahli, pasti hoaks.
Tindakan lain yang bisa kita lakukan untuk antisipasi terhadap berita hoaks dengan menfilter informasi dengan cara meningkatkan literasi, punya pengetahuan memadai tentang apa yang akan dilakukan serta kritis, maksudnya disini bahwa kita dituntut menyaring dengan baik informasi yang masuk.
Sangat penting kita untuk mengantisipasi berita-berita hoaks, supaya kita tidak menjadi korban dari hoaks tersebut, karena kenapa? ya karena bila kita dinyatakan sebagai pelaku dari pemberitaan hoaks tentunya kita sendiri yang akan rugi, akan mendapat hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Berbicara mengenai aturan hukum terkait hoaks ini, saya akan menyebutkan beberapa aturan hukum dan penggolongan atas tindakan tersebut.
HATE SPEECH/UJARAN KEBENCIAN
Pasal 28 ayat (2) UU ITE : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dalam ketentuan pidananya di Pasal 45 bahwa ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pasal 15 UU No 40/2008 : 1 tahun penjara
Pasal 16 UU No 40/2008 : 5 tahun penjara
Pasal 17 UU No 40/2008 : hukuman asal + 1/3
BLASPHEMY/PENODAAN AGAMA
Pasal 28 ayat (2) UU ITE : 6 tahun penjara
Pasal 156a KUHP : 5 tahun penjara
HOAX/PAKE NEWS/BERITA BOHONG
Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 15 UU 1/1946 ttg Hukum Pidana (KUHP)
DEFAMATION/PENCEMARAN NAMA BAIK/PENGHINAAN/FITNAH
Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP
Pasal 27 ayat (3) UU ITE : ancaman 4 tahun penjara
Mungkin itulah beberapa aturan hukum yang bisa menjerat pelaku penyebaran berita hoaks, penghinaan, penodaan agama ataupun ujaran kebencian. Jadi setelah kita mengetahui betul aturannya tentunya kita lebih waspada terhadap berita hoaks di kehidupan sehari-hari ataupun pada saat Pemilu dan Pemilihan.
Hal ini sangat penting untuk kita pahami dan seperti yang disampaikan dalam slide/materi Pak Sasmito Madrim terkait Peran Media dalam Mencegah dan Memerangi Informasi Hoaks pada Pemilu dan Pemilihan dikatakan begitu banyak konten hoaks di media sosial, Khususnya saja dalam penanganan persebaran konten hoaks vaksin Covid-19 periode 7 September 2021 (Pukul 06.00 WIB) temuan hoaks vaksin Covid-19 : 344
|
PLATFORM DIGITAL
|
Selebaran
|
Takedown
|
|
Facebook
|
2.026
|
2.026
|
|
Instagram
|
11
|
11
|
|
Twitter
|
108
|
108
|
|
Youtube
|
43
|
43
|
|
Tiktok
|
20
|
20
|
|
Total
|
2.209
|
2.209
|
Dari data ini dapat membuktikan ke kita banyak sekali berita hoaks.
Berita hoaks terkait pemilu/pemilihan dapat kita ketahui seperti yang disampaikan oleh Mbak Violla Reininda dalam Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, dengan topik materi yang dibawanya Telaah Hukum Penyebaran Hoax dalam Pemilu, bahwa hoaks berdatangan menjelang Pemilu. Berdasarkan Laporan MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia), terdapat peningkatan berita hoaks dari 2018-2019 hingga 49,94 % dengan tema politik. Hoaks berbentuk foto/narasi, narasi saja dan video narasi.
Pemetaan penyebaran hoaks dilakukan melalui:
|
Media
|
Juli-Des 2018
|
Jan 2019
|
|
Facebook
|
47,43 %
|
49,54 %
|
|
Twitter
|
8,9 %
|
12,84 %
|
|
WhatsApp
|
10,87 %
|
11,92 %
|
Sangat jelas terlihat terjadi peningkatan ketika akan menjelang pemilu itu sendiri.
Maka dari itu sangat penting untuk dilakukan tindakan yang mampu untuk mengurangi berita-berita hoaks itu. Nah untuk rekomendasi dalam melawan dan mereduksi hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan;
- Merumuskan aturan tentang kampanye di media sosial, kampanye daring dan pidana hoaks dalam pemilu secara komprehensif. Aturan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan prosedural kandidat, melainkan juga antisipasi terhadap manuver tindakan kandidat dan mendorong kepatuhan substantif.
- Memperkuat koordinasi dan sinergitas antarlembaga negara untuk menangkal berita hoaks, seperti Kominfo dan Kepolisian RI serta menjalin kerja sama dengan platform media sosial untuk mendukung pengawasan dan pemantauan media sosial.
- Penyelenggara pemilu mengaktifkan information center yang mudah diakses masyarakat sebagai sumber informasi resmi kepemiluan.
- Investigasi mendalam untuk menemukan keterhubungan antara akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian dengan kandidat.
Maka dengan hal-hal tersebut tentunya diharapkan mampu untuk melawan dan mereduksi berita hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan.
Terima Kasih...
Sumber : Mengikuti dan mengambil beberapa isi materi yang disampaikan Narasumber dalam acara Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 5 dengan tema Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan. (Para Narasumber Terima Kasih).
Post a Comment for "Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks dalam Pemilu dan Pemilihan"
Berikan komentar Anda dan bagikan ke teman" Anda!