Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

KESALAHAN KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA




sumber gambar : pn-tilamuta.go.id

Tidak seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban kepada Korporasi. Suatu perbuatan pidana dianggap dilakukan oleh Korporasi di Indonesia apabila memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
“Tindak Pidana Korupsi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.”
Berdasarkan hal tersebut, suatu tindakan yang dianggap dilakukan oleh Korporasi apabila memenuhi 3 (tiga) unsur penting sebagai berikut:
a.       Adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan;
b.      Pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama; dan
c.       Tindak pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.
Pertama, bahwa tindak pidana korupsi dalam konteks ini adalah tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan dan dimintakan pertanggungjawaban pada korporasi apabila dilakukan oleh organ dan representasi korporasi dalam rangka untuk mempertahankan dan menjaga fungsi dari korporasi bahkan dalam kondisi korporasi tidak mendapatkan keuntungan secara langsung sekalipun.
Kedua, pelaku tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik sendiri maupun bersama-sama. Apabila kita tafsirkan secara sistematis, maka defenisi hubungan kerja dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah”
Melalui defenisi tersebut maka melingkupi lingkup internal korporasi dalam segala level jabatan serta tidak terbatas pada level pengambil kebijakan. Khusus untuk perseroan terbatas pada pekerja dibawah direksi (Umar Kasim, 2013). Sedangkan untuk direksi dan hubungan di luar hubungan kerja, masuk dalam lingkup hubungan lain. defenisi hubungan lain tidak dijelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, lingkungan korporasi tidak didefinisikan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam Rancangan Naskah Akademis Peraturan Mahkamah Agung Pertanggungjawaban Korporasi yang didasrkan riset dan konsultasi ahli, defenisi lingkungan korporasi adalah lingkup Korporasi atau lingkup usaha Korporasi atau lingkup kerja yang termasuk dan/atau mendukung kegiatan usaha Korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan penjelasan rancangan naskah akademis tersebut, tindak pidana yang dilakukan tidak terbatas hanya untuk mewujudkan tujuan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar tetapi juga kegiatan lain yang mendukung kegiatan usaha korporasi tersebut baik langsung maupun tidak langsung. Apabila disandingkan dengan penjelasan teori pertanggungjawaban pidana korporasi, ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam UU Tindak Pidana Korupsi adalah pendekatan vicarious liability. Hal ini dapat ditunjukkan dengan dapatnya suatu tindakan dianggap telah dilakukan oleh korporasi apabila tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja dalam segala tingkat jabatan, bahkan hubungan lain selain hubungan kerja selama tindakan tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.
Selanjutnya, bagaimana melihat kesalahan korporasi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut. Apabila konsisten dengan jenis pendekatan yang digunakan dalam Pasal 20 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatukan perbuatan orang yang memiliki hubungan kerja atau hubungan lain selain hubungan pekerja adalah perbuatan korporasi sesuai dengan teori vicarious liability, maka pada konteks mens rea orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut juga teratribusikan menjadi mens rea dari korporasi tersebut sesuai teori vicarious liability. Tentunya atribusi kesalahan tersebut sesuai dengan batasan pada Pasal 20 ayat (1) yaitu adanya penegasan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam tindak pidana korupsi “dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi”. Artinya pekerja yang melakukan perbuatan pidana tersebut haruslah dilakukan dalam rangka kepentingan korporasi. Lebih lanjut, terkait bentuk dari kesalahan korporasi yang diatribusikan dari orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lainnya dapat terlihat dari variasi bentuk kesalahan yang mungkin muncul dari rumusan pasal yang digunakan.
Referensi
Jurnal Anti Korupsi
UU Tindak Pidana Korupsi
UU Ketenagakerjaan

#Sg#

2 comments for "KESALAHAN KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA"