KESALAHAN KORPORASI DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
sumber gambar : pn-tilamuta.go.id
Tidak seluruh tindak pidana
yang diatur dalam UU tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dilakukan dan
dimintakan pertanggungjawaban kepada Korporasi. Suatu perbuatan pidana dianggap
dilakukan oleh Korporasi di Indonesia apabila memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:
“Tindak Pidana Korupsi
dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh
orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun
bersama-sama.”
Berdasarkan hal tersebut,
suatu tindakan yang dianggap dilakukan oleh Korporasi apabila memenuhi 3 (tiga)
unsur penting sebagai berikut:
a.
Adanya
tindak pidana korupsi yang dilakukan;
b.
Pelaku
tindak pidana adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan
lain baik sendiri maupun bersama-sama; dan
c.
Tindak
pidana tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.
Pertama, bahwa tindak pidana
korupsi dalam konteks ini adalah tindak pidana korupsi yang dapat dilakukan dan
dimintakan pertanggungjawaban pada korporasi apabila dilakukan oleh organ dan
representasi korporasi dalam rangka untuk mempertahankan dan menjaga fungsi
dari korporasi bahkan dalam kondisi korporasi tidak mendapatkan keuntungan
secara langsung sekalipun.
Kedua, pelaku tindak pidana
adalah orang-orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain baik
sendiri maupun bersama-sama. Apabila kita tafsirkan secara sistematis, maka
defenisi hubungan kerja dapat kita temui dalam Pasal 1 angka 15 UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha
dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur
pekerjaan, upah dan perintah”
Melalui defenisi tersebut
maka melingkupi lingkup internal korporasi dalam segala level jabatan serta
tidak terbatas pada level pengambil kebijakan. Khusus untuk perseroan terbatas
pada pekerja dibawah direksi (Umar Kasim, 2013). Sedangkan untuk direksi dan
hubungan di luar hubungan kerja, masuk dalam lingkup hubungan lain. defenisi
hubungan lain tidak dijelaskan dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga, lingkungan korporasi
tidak didefinisikan dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam Rancangan
Naskah Akademis Peraturan Mahkamah Agung Pertanggungjawaban Korporasi yang
didasrkan riset dan konsultasi ahli, defenisi lingkungan korporasi adalah
lingkup Korporasi atau lingkup usaha Korporasi atau lingkup kerja yang termasuk
dan/atau mendukung kegiatan usaha Korporasi baik langsung maupun tidak
langsung.
Berdasarkan penjelasan
rancangan naskah akademis tersebut, tindak pidana yang dilakukan tidak terbatas
hanya untuk mewujudkan tujuan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar tetapi
juga kegiatan lain yang mendukung kegiatan usaha korporasi tersebut baik
langsung maupun tidak langsung. Apabila disandingkan dengan penjelasan teori
pertanggungjawaban pidana korporasi, ketiga unsur tersebut menunjukkan bahwa
pendekatan yang digunakan dalam UU Tindak Pidana Korupsi adalah pendekatan vicarious liability. Hal ini dapat ditunjukkan
dengan dapatnya suatu tindakan dianggap telah dilakukan oleh korporasi apabila
tindakan tersebut dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja dalam
segala tingkat jabatan, bahkan hubungan lain selain hubungan kerja selama
tindakan tersebut dilakukan dalam lingkungan korporasi.
Selanjutnya, bagaimana
melihat kesalahan korporasi dalam tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi
tersebut. Apabila konsisten dengan jenis pendekatan yang digunakan dalam Pasal
20 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi yang menyatukan perbuatan orang yang
memiliki hubungan kerja atau hubungan lain selain hubungan pekerja adalah
perbuatan korporasi sesuai dengan teori vicarious
liability, maka pada konteks mens rea
orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut juga teratribusikan menjadi mens rea dari korporasi tersebut sesuai
teori vicarious liability. Tentunya atribusi
kesalahan tersebut sesuai dengan batasan pada Pasal 20 ayat (1) yaitu adanya
penegasan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam tindak pidana korupsi “dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi”. Artinya pekerja yang melakukan perbuatan pidana tersebut
haruslah dilakukan dalam rangka kepentingan korporasi. Lebih lanjut, terkait
bentuk dari kesalahan korporasi yang diatribusikan dari orang yang mempunyai
hubungan kerja atau hubungan lainnya dapat terlihat dari variasi bentuk
kesalahan yang mungkin muncul dari rumusan pasal yang digunakan.
Referensi
Jurnal Anti Korupsi
UU Tindak Pidana Korupsi
UU Ketenagakerjaan
#Sg#
#Sg#

Semangat
ReplyDeleteiya pasti, terima kasih yaa
Delete