MK Tolak Permohonan Judicial Review Leasing Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan
Halo sobat blogger… sudah lama nih
gak bahas hukum, sudah hampir setahun…biar gak banyak lupanya, kali ini kita
bahas bidang hukum yaaa…
Mahkamah Konstitusi menjatuhkan
Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait Uji Materil terhadap Pasal 15 ayat (2)
Undang-Undang Jaminan Fidusia yang sebelumnya juga telah diuji pada tahun 2019
yang keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06
Januari 2020.
Namun perlu saya sampaikan bahwa
sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,
Kreditur boleh menarik kendaraan yang menunggak tetapi harus disertai dengan
akta Fidusia.
Namun selama ini praktek dilapangan
banyak perusahaan leasing menarik kendaraan yang menunggak tanpa terlebih
dahulu menunjukkan akta fidusia, melainkan menggunakan jasa penagih barang (Debt collector).
Bahwa cara-cara demikian tidak lah dibenarkan oleh hukum,
karena hal itu sudah mengarah ke tindak pidana perampasan.
Bahwa banyaknya kejadian penarikan kendaraan dengan cara
perampasan menimbulkan keresahan hingga beberapa masyarakat menguji Pasal 15
ayat (2) dan (3) undang-undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa kemudian Mahkamah konstitusi mengabulkan Gugatan
Penggugat khususnya mengenai Pasal 15 ayat 2 dan 3 undang-undang 42 Tahun 1999
tentang jaminan fidusia, sehingga dapat disimpulkan bahwa penarikan kendaraan
secara langsung oleh pihak leasing tidak lagi di benarkan menurut hukum apabila dilakukan secara sepihak oleh kreditur, atau secara paksa tanpa adanya klausul eksekusi dalam objek jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur ataupun kreditur, hal
ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Namun setelah
beberapa bulan putusan itu dikeluarkan, kembali lagi adanya Permohonan Judicial
review terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia
yang diajukan oleh Josua Michael Djami, agar mempermudah leasing menagih kendaraan.
Tapi apa kata MK? “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, kira-kira demikian
bunyi putusan MK tersebut. Pasal itu menyebutkan “Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud adalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Kalau saya
tidak salah, Josua merupakan karyawan perusahaan finance dengan Jabatan Kolektor
Internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan.
Mahkamah Konstitusi
menilai pemohon tidak memahami betul secara utuh substansi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019
mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Adanya ketentuan
yang tidak membolehkan pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kehendak sendiri
atau sewenang-wenang (sebagai wujud perlindungan debitur), tetapi mesti atau
harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, pada dasarnya telah
memberi keseimbangan posisi hukum antara kreditur dan debitur. Memang benar hal
ini untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan
itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar
untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi
lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia dan
berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada
persoalan-persoalan konkret.
Hal tersebut
dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antar privat yang sifatnya lebih
spesifik dan kompleks. Dalam penalaran yang wajar, hal tersebut tidak dapat
diakomodir oleh norma dari undang-undang yang berlaku. Begitu juga terhadap
norma memang tidak terdapat persoalan konstitusional, apalagi terhadap norma
yang dimohonkan oleh Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu belum terdapat alasan yang
cukup dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah
pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat
jaminan fidusia.
Saya menilai Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan penegasan terhadap Putusan
MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Kedua putusan sama-sama menegaskan bahwa eksekusi
objek jaminan bisa dilakukan oleh leasing jika konsumen mengakui adanya
wanprestasi. Artinya, eksekusi objek jaminan fidusia bisa dilakukan langsung
oleh pihak leasing jika tertulis dalam perjanjian kedua belah pihak wanprestasi, yang telah disepakati dan dilakukan secara sukarela. Artinya disini Debitur atau Nasabah (bahasa
sederhana sehari-hari) mengakui adanya tindakan wanprestasi dan sukarela.
Namun kita
ketahui dalam setiap persoalan dibutuhkan yang namanya konsultan hukum, yang
mampu memberikan kejelasan dari suatu persoalan, dalam hal ini langkah atau
peran apa kira” yang bisa diberikan oleh konsultan hukum?? Tentu jelas kita
bertanya-tanya? Terutama yang membidangi profesi mulia ini…ya mungkin yang bisa
dilakukan oleh konsultan hukum saya pikir membantu pihak kreditur melakukan….
1. Somasi (Teguran) maksimal 2
kali
Sebelum diajukan Gugatan ke Pengadilan terlebih dahulu di
lakukan somasi, dan pada umumnya banyak masalah yang selesai hanya pada tahap
Somasi.
2. Mengajukan Gugatan
Kepengadilan
Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan adalah
sebagai upaya terakhir apabila somasi tidak di indahkan.
(hal ini
apabila dipihak kreditur mungkin beda lagi kalau dipihak debitur, tergantung
sudut persoalan yang ada)
Saran terhadap Leasing
1.
Dalam menerima calon Customer haruslah lebih hati-hati, terlebih mengenai
alamat customer karena berkaitan dengan wilayah Pengadilan, dan pekerjaan si customer;
2. Pihak leasing bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum atau advokat merumuskan klausul perjanjian yang akan dibuat ketika dilakukannya hubungan antara si kreditur dengan debitur artinya dalam hal ini untuk mengantisipasi kerugian pada pihak kreditur/leasing;
3.
Mungkin bisa ditambahkan panjar biaya
berperkara di pengadilan sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dengan
ketentuan dapat berubah setiap waktu mengikuti panjar biaya perkara yang
berlaku di Pengadilan;
Hanya itu yang bisa saya sampaikan
semoga bermanfaat, apabila ada pandangan saya yang kurang tepat atau pandangan teman
yang berbeda, silahkan beri komentar Anda supaya saya juga dapat memahaminya.....
Mantap Bang, masalah private ini emang ribet ya bang.
ReplyDeletethank you
Delete