Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MK Tolak Permohonan Judicial Review Leasing Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

 

Sumber gambar: inanews.co.id 

Halo sobat blogger… sudah lama nih gak bahas hukum, sudah hampir setahun…biar gak banyak lupanya, kali ini kita bahas bidang hukum yaaa…

Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait Uji Materil terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Jaminan Fidusia yang sebelumnya juga telah diuji pada tahun 2019 yang keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020.

Namun perlu saya sampaikan bahwa sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 06 Januari 2020, sesuai dengan Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Kreditur boleh menarik kendaraan yang menunggak tetapi harus disertai dengan akta Fidusia.

Namun selama ini praktek dilapangan banyak perusahaan leasing menarik kendaraan yang menunggak tanpa terlebih dahulu menunjukkan akta fidusia, melainkan menggunakan jasa penagih barang (Debt collector).

Bahwa cara-cara demikian tidak lah dibenarkan oleh hukum, karena hal itu sudah mengarah ke tindak pidana perampasan.

Bahwa banyaknya kejadian penarikan kendaraan dengan cara perampasan menimbulkan keresahan hingga beberapa masyarakat menguji Pasal 15 ayat (2) dan (3) undang-undang 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Bahwa kemudian Mahkamah konstitusi mengabulkan Gugatan Penggugat khususnya mengenai Pasal 15 ayat 2 dan 3 undang-undang 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, sehingga dapat disimpulkan bahwa penarikan kendaraan secara langsung oleh pihak leasing tidak lagi di benarkan menurut hukum apabila dilakukan secara sepihak oleh kreditur, atau secara paksa tanpa adanya klausul eksekusi dalam objek  jaminan fidusia apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur ataupun kreditur, hal ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun setelah beberapa bulan putusan itu dikeluarkan, kembali lagi adanya Permohonan Judicial review terhadap Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang diajukan oleh Josua Michael Djami, agar mempermudah leasing menagih kendaraan. Tapi apa kata MK? “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,  kira-kira demikian bunyi putusan MK tersebut. Pasal itu menyebutkan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud adalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Kalau saya tidak salah, Josua merupakan karyawan perusahaan finance dengan Jabatan Kolektor Internal yang telah memiliki sertifikasi profesi di bidang penagihan.

Mahkamah Konstitusi menilai pemohon tidak memahami betul secara utuh substansi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia. Adanya ketentuan yang tidak membolehkan pelaksanaan eksekusi dilakukan atas kehendak sendiri atau sewenang-wenang (sebagai wujud perlindungan debitur), tetapi mesti atau harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri, pada dasarnya telah memberi keseimbangan posisi hukum antara kreditur dan debitur. Memang benar hal ini untuk menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan perihal dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan dalam perkara a quo antara lain proses eksekusi lama, biaya eksekusi lebih besar dibanding pendapatan barang fidusia dan berpotensi hilangnya objek jaminan di tangan debitur, sesungguhnya lebih kepada persoalan-persoalan konkret.

Hal tersebut dapat saja terjadi dalam hubungan hukum antar privat yang sifatnya lebih spesifik dan kompleks. Dalam penalaran yang wajar, hal tersebut tidak dapat diakomodir oleh norma dari undang-undang yang berlaku. Begitu juga terhadap norma memang tidak terdapat persoalan konstitusional, apalagi terhadap norma yang dimohonkan oleh Pemohon telah dipertimbangkan dan diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Oleh karena itu belum terdapat alasan yang cukup dan kondisi yang secara fundamental berbeda bagi Mahkamah untuk mengubah pendiriannya terhadap isu pokok yang berkaitan dengan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.

Saya menilai Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 merupakan penegasan terhadap Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019. Kedua putusan sama-sama menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan bisa dilakukan oleh leasing jika konsumen mengakui adanya wanprestasi. Artinya, eksekusi objek jaminan fidusia bisa dilakukan langsung oleh pihak leasing jika tertulis dalam perjanjian kedua belah pihak wanprestasi, yang telah disepakati dan dilakukan secara sukarela. Artinya disini Debitur atau Nasabah (bahasa sederhana sehari-hari) mengakui adanya tindakan wanprestasi dan sukarela.

Namun kita ketahui dalam setiap persoalan dibutuhkan yang namanya konsultan hukum, yang mampu memberikan kejelasan dari suatu persoalan, dalam hal ini langkah atau peran apa kira” yang bisa diberikan oleh konsultan hukum?? Tentu jelas kita bertanya-tanya? Terutama yang membidangi profesi mulia ini…ya mungkin yang bisa dilakukan oleh konsultan hukum saya pikir membantu pihak kreditur melakukan….

1.     Somasi (Teguran) maksimal 2 kali

Sebelum diajukan Gugatan ke Pengadilan terlebih dahulu di lakukan somasi, dan pada umumnya banyak masalah yang selesai hanya pada tahap Somasi.

2.     Mengajukan Gugatan Kepengadilan

Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan adalah sebagai upaya terakhir apabila somasi tidak di indahkan.

(hal ini apabila dipihak kreditur mungkin beda lagi kalau dipihak debitur, tergantung sudut persoalan yang ada)

Saran terhadap Leasing

1.   Dalam menerima calon Customer haruslah lebih hati-hati, terlebih mengenai alamat customer karena berkaitan dengan wilayah Pengadilan, dan pekerjaan si customer;

2.  Pihak leasing bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum atau advokat merumuskan klausul perjanjian yang akan dibuat ketika dilakukannya hubungan antara si kreditur dengan debitur artinya dalam hal ini untuk mengantisipasi kerugian pada pihak kreditur/leasing; 

3.   Mungkin bisa ditambahkan panjar biaya berperkara di pengadilan sebesar Rp.5.000.000,-(Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan dapat berubah setiap waktu mengikuti panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan;

Hanya itu yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat, apabila ada pandangan saya yang kurang tepat atau pandangan teman yang berbeda, silahkan beri komentar Anda supaya saya juga dapat memahaminya.....

 

 

 

2 comments for "MK Tolak Permohonan Judicial Review Leasing Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"